- 1 (satu) buah pipet yang terbuat dari kaca warna bening yang didalamnya masih ada sisa sabu-sabu;
- 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol kaca warna bening lengkap dengan sedotannya;
- 2 (dua) lembar plastik klip warna bening;
- 1 (satu) pak plastik klip warna bening merk Zip In;
- 1 (satu) pak plastik klip warna bening merk Lips;
- 1 (satu) buah handphone merk samsung warna biru dengan menggunakan kartu SIM dari Im3 dengan nomor 081528623121 dan kartu SIM dari Axis dengan nomor 083141405752;
- 1 (satu) lembar sarung warna merah dengan motif bunga;
- Uang tunai sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
Putusan PN BARABAI Nomor 146/Pid.Sus/2021/PN Brb |
|
Nomor | 146/Pid.Sus/2021/PN Brb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BARABAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fendy Aditiya Siswa Yulianto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Zefania Anggita Arumdani, Br Hakim Anggota Rahmah Kusumayani |
Panitera | Panitera Pengganti Malter S Sirait |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa RAHMADANI Als MADAN Bin JUHRIANSYAH tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair; 2. Membebaskan terdakwa RAHMADANI Als MADAN Bin JUHRIANSYAH dari dakwaaan Primair. 3. Menyatakan Terdakwa RAHMADANI Als MADAN Bin JUHRIANSYAH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara Tanpa hak Menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RAHMADANI Als MADAN Bin JUHRIANSYAH dengan pidana penjara selama selama 5 (Lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 7. Menetapkan barang bukti berupa : dimusnahkan; dirampas untuk Negara; 8. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 8 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 146/Pid.Sus/2021/PN Brb
Statistik729