- Menolak Permohonan Penundaan Pelaksanaan Keputusan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota Zona II (Kab. Morowali, Morowali Utara, Kota Palu, Tolitoli dan Buol) Periode 2018-2023, tentang Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Zona II (Kab. Morowali, Morowali Utara, Kota Palu, Tolitoli dan Buol) Periode 2018-2023 Nomor: 10/Timsel 2-KPU Kab/Kota/IV/2018, tanggal 24 April 2018 sepanjang Kabupaten Morowali;
- Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak diterima;
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebagian dan menolak selebihnya;
- Menyatakan batal Keputusan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota Zona II (Kab. Morowali, Morowali Utara, Kota Palu, Tolitoli dan Buol) Periode 2018-2023, tentang Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Zona II (Kab. Morowali, Morowali Utara, Kota Palu, Tolitoli dan Buol) Periode 2018-2023 Nomor: 10/Timsel 2-KPU Kab/Kota/IV/2018, tanggal 24 April 2018 sepanjang Kabupaten Morowali ;
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota Zona II (Kab. Morowali, Morowali Utara, Kota Palu, Tolitoli dan Buol) Periode 2018-2023, tentang Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Zona II (Kab. Morowali, Morowali Utara, Kota Palu, Tolitoli dan Buol) Periode 2018-2023 Nomor: 10/Timsel 2-KPU Kab/Kota/IV/2018, tanggal 24 April 2018 sepanjang Kabupaten Morowali;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dari perkara ini sejumlah Rp. 572.000,- (lima ratus tujuh puluh dua ribu rupiah);
Putusan PTUN PALU Nomor 7/G/2018/PTUN.PL |
|
Nomor | 7/G/2018/PTUN.PL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Lain lain termasuk Piutang |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 30 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PTUN PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Cahyeti Riyani |
Hakim Anggota | S. Sos., Hakim Anggota Tri Joko Sutikno, Br Hakim Anggota Andi Hendra Dwi Bayu Putra |
Panitera | Panitera Pengganti: Proklamasi Mp. Hambuako |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I I. Dalam Penundaan: II. Dalam Eksepsi: III. Dalam Pokok Perkara: |
Tanggal Musyawarah | 30 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 30 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 7/G/2018/PTUN.PL.zip
- Download PDF
- 7/G/2018/PTUN.PL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 7/G/2018/PTUN.PL
Statistik21878