- Menyatakan Terdakwa Arifin Firmansyah Suryo Kusumo Bin Tasripin Alm Pgl Firman tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan? sebagaimana dalam dakwaan alternative Ke satu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam ) bulan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Lembar Rekening Koran Transfer ke rekening PT. TARKO MULIA PERSADA tanggal 16 Juni 2019 dengan Jumlah Rp. 10.000.000.- ( Sepuluh Juta Rupiah) ;
- 1 (satu) rangkap Formulir Pendaftaran Perumahan Narita Recident II.
- 1 ( Satu) Lembar Formulir Perumahan NARITA RECIDENT II.
- 1 (satu) Lembar kwitansi tanggal 21 Februari 2020 yang berisikan ? pembayaran Uang DP, Boking Fee Narita Reciden II Blok H-22 ? dengan Jumlah Rp. 10.000.000.- ( Sepuluh Juta Rupiah) ;
- 1 (satu) Lembar kwitansi tanggal 21 Februari 2020 yang berisikan ? pembayaran Uang DP, Boking Fee Narita Reciden II Blok I-18 ? dengan Jumlah Rp. 10.000.000.- ( Sepuluh Juta Rupiah) ;
- 1 (satu) Lembar kwitansi tanggal 27 Maret 2020 yang berisikan ? pembayaran Tambahan Bayar Cicilan NR2? dengan Jumlah Rp. 1.500.000.- (Satu Juta lima ratus ribu rupiah);
- 2 (Dua) Rangkap Formulir Pendaftaran Perumahan Narita Recident II Blok H-22 dan Blok I-18.;
- 1 (satu) lembar Kuitansi tanggal 12 maret 2020 yang berbunyi penyerahan uang DP perumahan NARITA Recident Blok F10 dari ARNITA kepada penerima NOVI dengan jumlah Rp. 10.000.000.- ( sepuluh Juta Rupiah ) ;
- 1 (satu) rangkap Formulir Pendaftaran Perumahan Narita Recident II;
- 2 (dua) lembar Kuitansi yang pertama pada tanggal 24 agustus 2019 sebanyak Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) yang berisi untuk Booking fee K 3 yang diterima oleh EKA dan yang kedua pada tanggal 25 Agustus 2019 sebayak Rp. 9.000.000.- (Sembilan juta rupiah) yang berisi berisi Dp Perumahan NARITA RECIDENT II Blok K 3 yang diterima oleh FEBRIANTO (karyawan PT. TARKO MULIA PERSADA) ;
- 1 (satu) rangkap Formulir Pendaftaran Perumahan Narita Recident II;
- 1 (satu) Lembar kwitansi tanggal 15 Juli 2019 yang berisikan ? pembayaran, Boking Fee Narita Reciden H-3 ? dengan Jumlah Rp. 5.000.000.- ( Lima Juta Rupiah) 1 (satu) Lembar kwitansi tanggal 15 Juli 2019 yang berisikan ? pembayaran, cicilan DP Narita Reciden II H-3 ? dengan Jumlah Rp. 5.000.000.- ( Lima Juta Rupiah) ;
- 1 (satu) Lembar kwitansi tanggal 21 Agustus 2019 yang berisikan ? pembayaran, cicilan DP Narita Reciden II H-3 ? dengan Jumlah Rp. 4.000.000.- (Empat Juta Rupiah);
- 1 (satu) Lembar kwitansi tanggal 15 Juli 2019 yang berisikan ? pembayaran, Tambahan DP Narita Reciden II H-3 ? dengan Jumlah Rp. 5.000.000.- ( Lima Juta Rupiah) ;
- 1 (satu) Rangkap Formulir Pendaftaran Perumahan Narita Recident II;
- 1 (satu) Lembar kwitansi tanggal 22 Juli 2019 yang berisikan ? pembayaran, DP Awal Perumahan Narita Reciden II H-37 ? dengan Jumlah Rp. 7.000.000.- ( Tujuh Juta Rupiah) ;
- 1 ( satu ) Rangkap Formulir Pendaftaran Perumahan Narita Recident II.
- 2 (dua) 2 (dua) lembar Kuitansi yang pertama pada tanggal 25 Juni 2019 sebanyak Rp. 7.000.000.- (tujuh juta rupiah) yang berisi untuk Booking fee C 3 yang diterima oleh MARDHALITAH dan yang kedua pada tanggal 14 Juli 2019 sebayak Rp. 3.000.000.- (tiga juta rupiah) yang berisi berisi Angsuran Dp Blok C3 yang diterima oleh FEBRIANTO (karyawan PT. TARKO MULIA PERSADA) ;
- 1 (satu) rangkap Formulir Pendaftaran Perumahan Narita Recident II.
- 1 (satu) Lembar kwitansi tanggal 09 Agustus 2019 yang berisikan ? pembayaran, uang DP Perumahan Narita Recident II Blok C-5 Dari NOVA NOVITA SARI Kepada Penerima FEBRIANTO Dengan jumlah Rp. 10.000.000 ( Sepuluh Juta Rupiah);
- 1 (satu) Rangkap Formulir Pendaftaran Perumahan Narita Recident II.
- 1 (satu) Lembar kwitansi tanggal 19 Oktober 2019 yang berisikan ? pembayaran, Tanda jadi Konsumen NARITA RECIDENT II Blok H- 7 ? dengan Jumlah Rp. 1.000.000.- ( Satu Juta Rupiah) ;
- 1 (satu) Lembar kwitansi tanggal 26 Oktober 2019 yang berisikan ? pembayaran, tambahan Boking Feee Konsumen NARITA RECIDENT II Blok H- 7 ? dengan Jumlah Rp. 9.000.000.- ( Sembilan Juta Rupiah) ;
- 1 (satu) Lembar kwitansi tanggal 27 April 2020 yang berisikan ? pembayaran, tambahan Cicilan DP Konsumen NARITA RECIDENT II Blok H- 7 ? dengan Jumlah Rp. 2.000.000.- ( Dua Juta Rupiah) ;
- 1 ( satu ) Rangkap Formulir Pendaftaran Perumahan Narita Recident II;
- 1 (satu) lembar Kuitansi tanggal 01 Juli 2019 yang berbunyi penyerahan uang DP perumahan NARITA Recident + Booking Fee Blok F10 dari GUSNIARTI kepada penerima TIKA APRIANI dengan jumlah Rp. 10.000.000.- ( sepuluh Juta Rupiah ) ;
- 1 (satu) rangkap Formulir Pendaftaran Perumahan Narita Recident II ;
- 1 (satu) lembar Kuitansi tanggal 24 Februari 2020 yang berbunyi penyerahan uang DP perumahan NARITA Recident Blok I 19 dari ROSMIYATI kepada penerima EKA dengan jumlah Rp. 10.000.000.- ( sepuluh Juta Rupiah ) ;
- 1 (satu) rangkap Formulir Pendaftaran Perumahan Narita Recident II.
- 1 (satu) Lembar kwitansi tanggal 29 Agustus 2019 yang berisikan ? pembayaran, Cicilan DP Blok C-9 NARITA RECIDENT II ? dengan Jumlah Rp. 10.000.000.- ( Tiga Juta Rupiah) ;
- 1 (satu) Lembar kwitansi tanggal 24 Oktober 2019 yang berisikan ? pembayaran, Cicilan DP Blok C-9 NARITA RECIDENT II ? dengan Jumlah Rp. 3.000.000.- ( Tiga Juta Rupiah) ;
- 1 (satu) Rangkap Formulir Pendaftaran Perumahan Narita Recident II;
- 3 (tiga) lembar Kuitansi yang pertama tanggal 17 September 2019 sebesar Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah) yang diterima oleh EKA MARIANTI untuk pembayaran Booking Fee Blok I 4, kedua pada tanggal 19 September 2019 untuk pembayaran pelunasan DP Awal yang diterima oleh YUZI sebesar Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah) , ketiga pada tanggal 29 September 2019 untuk pembayaran Pelunasan DP 17 Juta yang diterima Oleh FEBRIANTO sebesar Rp. 7.000.000.- (tujuh juta rupiah);
- 1 (satu) rangkap Formulir Pendaftaran Perumahan Narita Recident II.;
- 1 (satu) Lembar kwitansi tanggal 01 Juli 2019 yang berisikan ? pembayaran Uang DP, Boking Fee Narita Reciden II G-6 ? dengan Jumlah Rp. 10.000.000.- ( Sepuluh Juta Rupiah) ;
- 1 (satu) rangkap Formulir Pendaftaran Perumahan Narita Recident II.
- 1 (satu) Lembar kwitansi tanggal 23 Januari 2020 yang berisikan ? pembayaran Kavling Blok H-5untuk DP boking Narita Recident II? dengan Jumlah Rp. 15.000.000.- ( lima Belas Juta Rupiah)
- 1 (satu) Rangkap Formulir Pendaftaran Perumahan Narita Recident II;
- 1 (satu) Lembar kwitansi tanggal 16 Juni 2019 yang berisikan ? pembayaran DP boking + booking Fee Narita Recident II Blok E-2? dengan Jumlah Rp. 10.000.000.- ( Sepuluh Juta Rupiah) ;
- 1 (satu) Rangkap Formulir Pendaftaran Perumahan Narita Recident II.
- 1 (satu) lembar Kuitansi pada tanggal 19 juni 2019 sebanyak Rp.15.000.000.-(lima Belas juta rupiah) untuk DP Perumahan NARITA RECIDENT II Blok E- 6 yang diterima oleh TIKA APRIANI RISDIYANTO ;
- 1 (satu) Rangkap Formulir Pendaftaran Perumahan Narita Recident II
- 1 (satu) Lembar kwitansi tanggal 14 September 2019 yang berisikan ? pembayaran tanda Jadi / booking Kavling Blok I -3 Narita Recident II? dengan Jumlah Rp. 1.000.000.- ( Satu Juta Rupiah) ;
- 1 (satu) Lembar kwitansi tanggal 21 September 2019 yang berisikan ? pembayaran tambahan DP Kavling Blok I -3 Narita Recident II? dengan Jumlah Rp. 16.000.000.- ( Enam Belas Juta Rupiah) ;
- 1 (satu) Rangkap Formulir Pendaftaran Perumahan Narita Recident II.
- 1 (satu) Lembar kwitansi tanggal 30 Juli 2019 yang berisikan ? pembayaran DP boking + booking Fee Narita Recident II Blok K-2? dengan Jumlah Rp. 8.500.000.- ( Delapan Juta lima ratus ribu Rupiah) penerima DEBI HAMDANI;
- 1 (satu) Rangkap Formulir Pendaftaran Perumahan Narita Recident II.
- 1 (satu) Lembar kwitansi tanggal 30 Juli 2019 yang berisikan ? pembayaran Uang DP, Boking Fee Narita Reciden H.37 ? dengan Jumlah Rp. 10.000.000.- ( Sepuluh Juta Rupiah) ;
- 1 (satu) rangkap Formulir Pendaftaran Perumahan Narita Recident II.
- 3 ( tiga ) Lembar Foto Transaksi Penyerahan Uang.
- 1 (satu) Lembar kwitansi tanggal 29 Januari 2020 yang berisikan ? pembayaran Kavling Blok H-8 untuk DP boking Narita Recident II? dengan Jumlah Rp. 10.000.000.- ( Sepuluh Juta Rupiah) ;
- 1 (satu) Rangkap Formulir Pendaftaran Perumahan Narita Recident II.
- 1 (satu) Lembar kwitansi tanggal 16 Juli 2019 yang berisikan ? pembayaran, DP Awal Perumahan Narita Reciden II D -8 ? dengan Jumlah Rp. 7.000.000.- ( Tujuh Juta Rupiah) ;
- 1 (satu) Lembar kwitansi tanggal 02 Agustus 2019 yang berisikan ? pembayaran, tambahan DP Awal Perumahan Narita Reciden II D -8 ? dengan Jumlah Rp. 3.000.000.- ( Sepuluh Juta Rupiah)
- 1 ( satu ) Rangkap Formulir Pendaftaran Perumahan Narita Recident II.
- 1 (satu) Lembar kwitansi tanggal 13 April 2020 yang berisikan ? pembayaran, DP Awal Perumahan Narita Reciden II I -1 ? dengan Jumlah Rp. 10.000.000.- ( Sepuluh Juta Rupiah) ;
- 1 (satu) Lembar kwitansi tanggal 05 Mei 2020 yang berisikan ? pembayaran, Penambahan DP Awal Perumahan Narita Reciden II I -1 ? dengan Jumlah Rp. 7.000.000.- ( tujuh Juta Rupiah) ;
- 1 ( satu ) Rangkap Formulir Pendaftaran Perumahan Narita Recident II.
- 1 (satu) Lembar kwitansi tanggal 01 Juli 2019 yang berisikan ? pembayaran, Booking fee Perumahan Narita Reciden II I -17 ? dengan Jumlah Rp. 5.000.000.- ( Lima Juta Rupiah) ;
- 1 ( satu ) Rangkap Formulir Pendaftaran Perumahan Narita Recident II.
- 1 (satu) Lembar kwitansi tanggal 17 Juni 2019 yang berisikan ? pembayaran, DP Awal Perumahan Narita Reciden II G -5 ? dengan Jumlah Rp. 10.000.000.- ( Sepuluh Juta Rupiah) ;
- 1 ( satu ) Rangkap Formulir Pendaftaran Perumahan Narita Recident II.
- 1 (satu) lembar Kuitansi yang pertama tanggal 13 April 2020 sebesar Rp. 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah) untuk pembayaran Booking Fee Blok H 24 dari FIDEL RAMOS;
- 1 (satu) rangkap Formulir Pendaftaran Perumahan Narita Recident II.
- 1 (satu) Lembar kwitansi tanggal 12 Juni 2019 yang berisikan ? pembayaran Uang DP, Boking Fee Narita Reciden H.2 ? dengan Jumlah Rp. 10.000.000.- ( Sepuluh Juta Rupiah) ;
- 1 (satu) Lembar kwitansi tanggal 14 April 2020 yang berisikan ? pembayaran Tambahan Bayar Cicilan NR2? dengan Jumlah Rp. 1.000.000.- (Satu Juta rupiah).
- 1 (satu) Rangkap Formulir Pendaftaran Perumahan Narita Recident II.
- 1 (satu) Lembar kwitansi tanggal 14 Agustus 2019 yang berisikan ? Dp Awal, Perumahan Narita Reciden 2 Blok H.35 ? dengan Jumlah Rp. 10.000.000.- ( Sepuluh Juta Rupiah) dari RAYULI WANDRI YENI;
- 1 (satu) rangkap Formulir Pendaftaran Perumahan Narita Recident II.
- 1 (satu) Lembar kwitansi tanggal 26 Juli 2019 yang berisikan ? pembayaran, DP Awal Perumahan Narita Reciden II C-7 ? dengan Jumlah Rp. 5.000.000.- ( Lima Juta Rupiah);
- 1 (satu) Lembar kwitansi tanggal 30 Juli 2019 yang berisikan ? pembayaran, DP Awal Perumahan Narita Reciden II C-7 ? dengan Jumlah Rp. 5.000.000.- ( Lima Juta Rupiah);
- 1 ( satu ) Rangkap Formulir Pendaftaran Perumahan Narita Recident II.
- 1 (satu) Lembar kwitansi tanggal 24 September 2019 yang berisikan ? pembayaran Kavling Blok I-24 untuk DP boking Narita Recident II? dengan Jumlah Rp. 500.000.- ( lima Ratus ribu Rupiah) ;
- 1 (satu) Lembar kwitansi tanggal 02 Oktober 2019 yang berisikan ? pembayaran Kavling Blok I-24 untuk DP boking Narita Recident II? dengan Jumlah Rp. 16.500.000.- ( Enam Belas juta lima Raus ribu rupiah) ;
- 1 (satu) Rangkap Formulir Pendaftaran Perumahan Narita Recident II.
- 1 (satu) Lembar kwitansi tanggal 24 Juni 2019 yang berisikan ? pembayaran DP, Boking Fee Narita Reciden C 5 ? dengan Jumlah Rp. 10.000.000.- ( Sepuluh Juta Rupiah) ;
- 1 (satu) Lembar kwitansi tanggal 04 Juli 2019 yang berisikan ? Angsuran DP Narita Reciden C 5 ? dengan Jumlah Rp. 3.000.000.- ( Tiga Juta Rupiah):.
- 1 (satu) rangkap Formulir Pendaftaran Perumahan Narita Recident II.
- 1 (satu) Lembar kwitansi tanggal 22 Maret 2020 yang berisikan ? pembayaran, Boking Fee Narita Reciden G-10 ? dengan Jumlah Rp. 10.000.000.- ( Sepuluh Juta Rupiah) ;
- 1 (satu) Rangkap Formulir Pendaftaran Perumahan Narita Recident II.
- 1 (satu) Lembar kwitansi tanggal 09 September 2019 yang berisikan ? pembayaran, Boking / DP F-5 ? dengan Jumlah Rp. 17.000.000.- ( Tujuh Belas Juta Rupiah);
- 1 (satu) Rangkap Formulir Pendaftaran Perumahan Narita Recident II Terlampir dalam berkas perkara
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2000,-( dua ribu rupiah)
Putusan PN PADANG Nomor 838/Pid.B/2021/PN Pdg |
|
Nomor | 838/Pid.B/2021/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Said Hamrizal Zulfi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rinaldi Triandiko, Br Hakim Anggota Juandra |
Panitera | Panitera Pengganti: Vivi Raswaty |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 9 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 838/Pid.B/2021/PN_Pdg.zip
- Download PDF
- 838/Pid.B/2021/PN_Pdg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 838/Pid.B/2021/PN Pdg
Statistik13331