- Menyatakan Terdakwa Nanda Eka Putra Pgl Nanda Bin Basri telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Menjual, Membeli dan Menukar Narkotika Golongan I?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah kotak permen warna hijau merk Mentos beserta isi didalamnya berupa 8 (delapan) paket butiran Kristal warna bening narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip warna bening dan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja dibungkus plastik warna bening;
- 1 (satu) paket narkotika jenis ganja dibungkus dengan potongan kertas warna putih;
- 1 (satu) unit timbangan digital warna silver merk Constant;
- 1 (satu) unit handphone warna hitam merk Infinix beserta kartu SIM;
- 1 (satu) unit handphone warna biru merk Nokia beserta kartu SIM;
- Uang tunai sejumlah Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian:
- pecahan Rp.100.000,- sebanyak 19 (sembilan belas) lembar,
- pecahan Rp.50.000,- sebanyak 29 (dua puluh sembilan) lembar,
- pecahan Rp.20.000,- sebanyak 1 (satu) lembar,
- pecahan Rp.10.000,- sebanyak 13 (tiga belas) lembar.
- 1 (satu) unit sepeda motor warna merah merk Yamaha Vixion tanpa plat nomor terpasang;
Putusan PN PADANG Nomor 897/Pid.Sus/2021/PN Pdg |
|
Nomor | 897/Pid.Sus/2021/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Egi Novita |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yose Ana Roslinda, Br Hakim Anggota Ferry Hardiansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: M. Yusuf |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 897/Pid.Sus/2021/PN Pdg
Statistik5010