- Menyatakan terdakwa Riki Fernando Saputra alias Riki Kopok bin Doni Indra I terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana tanpa tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Riki Fernando Saputra alias Riki Kopok bin Doni Indra oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tersebut tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) kotak rokok merk Surya yang di dalamnya terdapat 1 (satu) paket yang terbungkus kertas warna coklat yang berisikan daun, ranting, batang dan biji diduga narkotika jenis ganja;
- 1 (satu) plastik asoi warna hitam yang berisikan daun, ranting, batang dan biji diduga narkotika jenis ganja dan 1 (satu) kertas warna coklat yang di dalamnya terdapat 6 (enam) paket yang terbungkus kertas warna coklat yang berisikan daun, ranting, batang dan biji diduga narkotika jenis ganja;
- 1 (satu) unit handphone android merk Realme warna biru hitam;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi;
Putusan PN PADANG Nomor 991/Pid.Sus/2021/PN Pdg |
|
Nomor | 991/Pid.Sus/2021/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Supriyatna Rahmat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Asni Meriyenti, Br Hakim Anggota Khairulludin |
Panitera | Panitera Pengganti Syamsuardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk negara; 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa tersebut sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 991/Pid.Sus/2021/PN Pdg
Statistik4116