- Menyatakan terdakwa I. EXGY JULIO ALIAS EGY BIN ELDY RUSMAIDI dan terdakwa II. SANDI IRAWAN ALIAS SANDI BIN RUSDIANSYAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana dan Prekursor Narkotika, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana diatur dalam Dakwaan Kedua Penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I. EXGY JULIO ALIAS EGY BIN ELDY RUSMAIDI dan terdakwa II. SANDI IRAWAN ALIAS SANDI BIN RUSDIANSYAH, oleh karenanya dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Plastik klip transparan yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu diberi kode 1 dengan berat brutto : (0,97) gram;
- 1 (satu) helai sweater warna putih;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu KB 5928 MM.
- Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN PONTIANAK Nomor 748/Pid.Sus/2021/PN Ptk |
|
Nomor | 748/Pid.Sus/2021/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irma Wahyuningsih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Asih Widiastuti, Br Hakim Anggota Niko Hendra Saragih |
Panitera | Panitera Pengganti: Hendra Azwar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada saksi Agus Slamet |
Tanggal Musyawarah | 7 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 748/Pid.Sus/2021/PN_Ptk.zip
- Download PDF
- 748/Pid.Sus/2021/PN_Ptk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 748/Pid.Sus/2021/PN Ptk
Statistik4520