- Menyatakan Terdakwa Rulli Sufredi als Rulli Bin Khairul, tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (Satu) bungkus plastik bening berisikan serpihan kristal bening yang di duga Narkotika jenis shabu;
- 1 (Satu) helai baju kaos warna biru dongker lengan pendek merk mallewi yang bertuliskan warna merah highlighlir;
- 1 (satu) helai celana pendek warna biru dongker dengan motif merah putih;
- 1 (satu) buah helm merk LTD warna merah dengan adanya stiker supermen di bagian belakang helm;
- 1 (satu) buah kantong Plastik warna merah jambu (pink);
- 1 (Satu) buah plastik warna hitam;
- 1 (satu) unit hanphone merk Samsung type J3 Pro;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda jenis beat warna putih les warna biru, jok bangku bewarna merah dengan BM : 3115 GAD;
Putusan PN TEMBILAHAN Nomor 273/Pid.Sus/2021/PN Tbh |
|
Nomor | 273/Pid.Sus/2021/PN Tbh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TEMBILAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hera Polosia Destiny |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota M. Alif Akbar Pranagara, Hakim Anggota Reynaldo Binsar. H. S. |
Panitera | Panitera Pengganti: Baginda Sultan Firmansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 273/Pid.Sus/2021/PN Tbh
Statistik8942