- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT KONVENSI / TERGUGAT REKONVENSI ;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDUNG NOMOR : 101 / PDT.G/ 2019 / PN. BDG , TANGGAL 14 JULI 2020 ;
- :
- MENOLAK EKSEPSI TERBANDING I SEMULA TERGUGAT I, TURUT TERBANDING I SEMULA TURUT TERGUGAT I DAN TURUT TERBANDING VII SEMULA TURUT TERGUGAT VII ;
- MENGABULKAN GUGATAN PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT KONVENSI UNTUK SEBAGIAN ;
- MENYATAKAN TANAH OBYEK SENGKETA SELUAS 4.230 M2 YANG DIBELI DAN DIBEBASKAN OLEH PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT KONVENSI DARI PEMILIKNYA YAITU TURUT TERBANDING IX SEMULA TURUT TERGUGAT IX TANGGAL 19 NOPEMBER 1982 SESUAI DENGAN KUITANSI PEMBAYARAN GANTI RUGI TANAH MILIK TERBANDING IX SEMULA TERGUGAT IX SEBESAR RP. 15.107.022 (LIMA BELAS JUTA SERATUS TUJUH RIBU DUA PULUH DUA RUPIAH), DAN SURAT PERNYATAAN PELEPASAN TANAH DAN PENERIMAAN GANTI RUGI TANGGAL 19 NOPEMBER 1982 ADALAH BERKEKUATAN HUKUM SEPANJANG YANG DI LUAR BIDANG TANAH YANG SUDAH DIBATALKAN OLEH PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA NOMOR :69/G/2007/PTUN-BDG TANGGAL 4 MARET 2008 ;
- MENYATAKAN MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM YANG MENGIKAT SERTIPIKAT HAK PENGELOLAAN NO. 1, GAMBAR SITUASI NO. 3476 TAHUN 1987, SELUAS 1.430.100 M2 ATAS NAMA PEMEGANG HAK PERUM PERUMNAS YANG DITERBITKAN PADA TANGGAL 11-6-1987 SEPANJANG MENENTUKAN BIDANG TANAH DI LUAR BIDANG TANAH YANG SUDAH DIBATALKAN OLEH PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA NOMOR :69/G/2007/PTUN-BDG TANGGAL 4 MARET 2008;
- MENYATAKAN TANAH OBYEK SENGKETA YANG DI LUAR DARI BIDANG TANAH YANG SUDAH DIBATALKAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA ADALAH BAGIAN YANG TAK TERPISAHKAN DENGAN TANAH MILIK DAN HAK PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT KONVENSI SESUAI DENGAN SERTIFIKAT HAK PENGELOLAAN NO. 1 SELUAS 1.430.100 M2, GAMBAR SITUASI NO. 3476 TAHUN 1987, YANG DITANDATANGANI OLEH H.A G. SUNENDAR SELAKU KEPALA AGRARIA A.N. BUPATI KDH TK II BANDUNG TANGGAL 11-6-1987;
- MENYATAKAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR: SK.65/HPL/DA/86 TANGGAL 21-8-1986; NOMOR : SK.66/HPL/DA/86 TANGGAL 21-8-1986; NOMOR: SK.68/HPL/DA/86 TANGGAL 21-8-1986; NOMOR : SK.69/HPL/DA/86 TANGGAL 21-8-1986 ADALAH MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM; SEDANGKAN NOMOR SK.67/HPL/DA/86, TANGGAL 21-8-198 MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM, SEPANJANG YANG TIDAK MENENTUKAN STATUS BIDANG TANAH YANG SUDAH DIBATALKAN OLEH PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA NOMOR : 69/G/2007/PTUN-BDG TANGGAL 4 MARET 2008 ;
- MENGHUKUM PARA TURUT TERBANDING SEMULA PARA TURUT TERGUGAT (TURUT TERGUGAT I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX DAN X) UNTUK MEMATUHI ISI PUTUSAN DALAM PERKARA INI;
- MENOLAK GUGATAN PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT KONVENSI UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MENGABULKAN GUGATAN TERBANDING I SEMULA PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK SEBAGIAN ;
- MENYATAKAN SERTIFIKAT HAK PENGELOLAAN NOMOR 1/DESA ANTAPANI GAMBAR SITUASI NOMOR 3476/1987 TANGGAL 2-5-1987 ATAS NAMA PERUM PERUMNAS (TERGUGAT REKONPENSI) TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM PEMBUKTIAN SEPANJANG MENYANGKUT KOHIR/LETTER C NOMOR 816 ATAS NAMA NYI IMIK ALNASAN YANG TUMPANG TINDIH DENGAN KOHIR/LETTER C NOMOR 817 ATAS NAMA NY. SUMIRAH MAMAH SESUAI DENGAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA NOMOR : 69/G/2007/PTUN-BDG TANGGAL 4 MARET 2008 ;
- MENOLAK GUGATAN TERBANDING I SEMULA PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- ENGHUKUM TERBANDING I SEMULA TERGUGAT I KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI, TERBANDING II SEMULA TERGUGAT II KONVENSI, TERBANDING III SEMULA TERGUGAT III KONVENSI DAN TURUT TERBANDING SEMULA PARA TURUT TERGUGAT KONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 150.000,- ( SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH ) .
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat konvensi / Tergugat Rekonvensi ;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor : 101 / Pdt.G/ 2019 / PN. Bdg , tanggal 14 Juli 2020 ;
- :
- Menolak eksepsi Terbanding I semula Tergugat I, Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I dan Turut Terbanding VII semula Turut Tergugat VII ;
- Mengabulkan gugatan Pembanding semula Penggugat konvensi untuk sebagian ;
- Menyatakan tanah obyek sengketa seluas 4.230 M2 yang dibeli dan dibebaskan oleh Pembanding semula Penggugat Konvensi dari pemiliknya yaitu Turut Terbanding IX semula Turut Tergugat IX tanggal 19 Nopember 1982 sesuai dengan kuitansi pembayaran Ganti Rugi tanah milik Terbanding IX semula Tergugat IX sebesar Rp. 15.107.022 (Lima Belas Juta Seratus Tujuh Ribu Dua Puluh Dua Rupiah), dan Surat Pernyataan Pelepasan Tanah dan Penerimaan Ganti Rugi tanggal 19 Nopember 1982 adalah berkekuatan hukum sepanjang yang di luar bidang tanah yang sudah dibatalkan oleh Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor :69/G/2007/PTUN-BDG tanggal 4 Maret 2008 ;
- Menyatakan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat Sertipikat Hak Pengelolaan No. 1, Gambar Situasi No. 3476 tahun 1987, seluas 1.430.100 M2 atas nama pemegang hak PERUM PERUMNAS yang diterbitkan pada tanggal 11-6-1987 sepanjang menentukan bidang tanah di luar bidang tanah yang sudah dibatalkan oleh Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor :69/G/2007/PTUN-BDG tanggal 4 Maret 2008;
- Menyatakan tanah obyek sengketa yang di luar dari bidang tanah yang sudah dibatalkan Pengadilan Tata Usaha Negara adalah bagian yang tak terpisahkan dengan tanah milik dan hak Pembanding semula Penggugat Konvensi sesuai dengan sertifikat Hak Pengelolaan No. 1 seluas 1.430.100 M2, Gambar Situasi No. 3476 tahun 1987, yang ditandatangani oleh H.A G. Sunendar selaku Kepala Agraria a.n. Bupati KDH TK II Bandung tanggal 11-6-1987;
- Menyatakan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: SK.65/HPL/DA/86 tanggal 21-8-1986; Nomor : SK.66/HPL/DA/86 tanggal 21-8-1986; Nomor: SK.68/HPL/DA/86 tanggal 21-8-1986; Nomor : SK.69/HPL/DA/86 tanggal 21-8-1986 adalah mempunyai kekuatan hukum; sedangkan Nomor SK.67/HPL/DA/86, tanggal 21-8-198 mempunyai kekuatan hukum, sepanjang yang tidak menentukan status bidang tanah yang sudah dibatalkan oleh Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor : 69/G/2007/PTUN-BDG tanggal 4 Maret 2008 ;
- Menghukum para Turut Terbanding semula Para Turut Tergugat (Turut Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX dan X) untuk mematuhi isi putusan dalam perkara ini;
- Menolak gugatan Pembanding semula Penggugat Konvensi untuk selain dan selebihnya;
- Mengabulkan gugatan Terbanding I semula Penggugat Rekonvensi untuk sebagian ;
- Menyatakan Sertifikat Hak Pengelolaan Nomor 1/Desa Antapani Gambar Situasi Nomor 3476/1987 tanggal 2-5-1987 atas nama Perum Perumnas (Tergugat Rekonpensi) tidak mempunyai kekuatan hukum pembuktian sepanjang menyangkut Kohir/Letter C Nomor 816 atas nama NYI IMIK ALNASAN yang tumpang tindih dengan Kohir/Letter C Nomor 817 atas nama Ny. SUMIRAH MAMAH sesuai dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor : 69/G/2007/PTUN-BDG tanggal 4 Maret 2008 ;
- Menolak gugatan Terbanding I semula Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
- enghukum Terbanding I semula Tergugat I Konvensi / Penggugat Rekonvensi, Terbanding II semula Tergugat II Konvensi, Terbanding III semula Tergugat III Konvensi dan turut Terbanding semula para turut Tergugat konvensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- ( Seratus lima puluh ribu rupiah ) .
Putusan PT BANDUNG Nomor 23/PDT/2021/PT BDG |
|
Nomor | 23/PDT/2021/PT BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Budi Santoso |
Hakim Anggota | Brdehel K. Sandan, Hidayatul Manan |
Panitera | Uding Saefudin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : DALAM KONVENSI TENTANG EKSEPSI : TENTANG POKOK PERKARA : DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI .. |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dalam Konvensi Tentang Eksepsi : Tentang Pokok Perkara : Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi .. |
Tanggal Musyawarah | 23 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 23/PDT/2021/PT_BDG.zip
- Download PDF
- 23/PDT/2021/PT_BDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 23/PDT/2021/PT BDG
Statistik359248