- MENERIMA PERMOHONAN BANDING TERGUGAT I SEKARANG PEMBANDING I (JUGA TERBANDING), TERGUGAT II SEKARANG PEMBANDING II (JUGA TERBANDING), TERGUGAT III SEKARANG PEMBANDING III (JUGA TERBANDING) DAN PARA PENGGUGAT SEKARANG PARA TERBANDING (JUGA PEMBANDING);
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDUNG NOMOR 407/PDT.G/ECOURT/2019/PN BDG TANGGAL 24 SEPTEMBER 2020 YANG DIMOHONKAN BANDING;
- MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT III SEKARANG PEMBANDING III (JUGA TERBANDING) DAN TURUT TERGUGAT SEKARANG TURUT TERBANDING;
- MENGABULKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT SEKARANG PARA TERBANDING (JUGA PEMBANDING) UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN PARA PENGGUGAT SEKARANG PARA TERBANDING (JUGA PEMBANDING) ADALAH PEMBELI DAN PEMILIK OBJEK SENGKETA BERUPA SEBIDANG TANAH SERTFIKAT HAK MILIK NOMOR 3644/KELURAHAN SUKAMISKIN, LUAS 144 M2, GAMBAR SITUASI NOMOR 9170/1993 BERIKUT BANGUNAN DIATASNYA SETEMPAT DIKENAL DENGAN JALAN SENAM III NOMOR 6 RT 003 RW 012, KELURAHAN SUKAMISKIN, KECAMATAN ARCAMANIK, BANDUNG DENGAN BATAS-BATAS:
- SEBELAH UTARA DENGAN SALURAN AIR;
- SEBELAH TIMUR DENGAN RUMAH NOMOR 4 (B.476 SEB.CLS 598/1987);
- SEBELAH SELATAN DENGAN JALAN SENAM III (JALAN KOMPLEK);
- SEBELAH BARAT DENGAN RUMAH NOMOR 8 (B.476 SEB. CLS 600/1987);
- MENYATAKAN TIDAK SAH JUAL BELI BERDASARKAN AKTA JUAL BELI NOMOR 416/2019 TANGGAL 23 MEI 2019 ANTARA TERGUGAT I SEKARANG PEMBANDING I (JUGA TERBANDING) DENGAN TERGUGAT II SEKARANG PEMBANDING II (JUGA TERBANDING) DIBUAT DIHADAPAN TERGUGAT III SEKARANG PEMBANDING III (JUGA TERBANDING) ATAS SEBIDANG TANAH SERTFIKAT HAK MILIK NOMOR 3644/KELURAHAN SUKAMISKIN, LUAS 144 M2, GAMBAR SITUASI NOMOR 9170/1993 BERIKUT BANGUNAN DIATASNYA SETEMPAT DIKENAL DENGAN JALAN SENAM III NOMOR 6 RT 003 RW 012, KELURAHAN SUKAMISKIN, KECAMATAN ARCAMANIK, BANDUNG DENGAN BATAS-BATAS:
- SEBELAH UTARA DENGAN SALURAN AIR;
- SEBELAH TIMUR DENGAN RUMAH NOMOR 4 (B.476 SEB.CLS 598/1987);
- SEBELAH SELATAN DENGAN JALAN SENAM III (JALAN KOMPLEK);
- SEBELAH BARAT DENGAN RUMAH NOMOR 8 (B.476 SEB. CLS 600/1987);
- MENYATAKAN PERALIHAN SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 3644/KELURAHAN SUKAMISKIN YANG DITERBITKAN TURUT TERGUGAT SEKARANG TURUT TERBANDING DARI ATAS NAMA TERGUGAT I SEKARANG PEMBANDING I (JUGA TERBANDING) KE ATAS NAMA TERGUGAT II SEKARANG PEMBANDING II (JUGA TERBANDING) CACAT HUKUM DAN TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM;
- MENGHUKUM TERGUGAT I SEKARANG PEMBANDING I (JUGA TERBANDING) UNTUK MENGEMBALIKAN UANG JUAL BELI BERIKUT BIAYA-BIAYA YANG TIMBUL BERDASARKAN AKTA JUAL BELI NOMOR 416/2019 TANGGAL 23 MEI 2019 KEPADA TERGUGAT II SEKARANG PEMBANDING II (JUGA TERBANDING);
- MENGHUKUM TERGUGAT I SEKARANG PEMBANDING I (JUGA TERBANDING) DAN TERGUGAT II SEKARANG PEMBANDING II (JUGA TERBANDING) MAUPUN SIAPA SAJA YANG MENDAPATKAN MANFAAT ATAS OBJEK SENGKETA UNTUK MENINGGALKAN DAN SELANJUTNYA MENYERAHKAN DALAM KEADAAN BAIK TANPA SYARAT KEPADA PARA PENGGUGAT SEKARANG PARA TERBANDING (JUGA PEMBANDING) SEBIDANG TANAH SERTFIKAT HAK MILIK NOMOR 3644/KELURAHAN SUKAMISKIN, LUAS 144 M2, GAMBAR SITUASI NOMOR 9170/1993 BERIKUT BANGUNAN DIATASNYA SETEMPAT DIKENAL DENGAN JALAN SENAM III NOMOR 6 RT 003 RW 012, KELURAHAN SUKAMISKIN, KECAMATAN ARCAMANIK, BANDUNG DENGAN BATAS-BATAS:
- SEBELAH UTARA DENGAN SALURAN AIR;
- SEBELAH TIMUR DENGAN RUMAH NOMOR 4 (B.476 SEB.CLS 598/1987);
- SEBELAH SELATAN DENGAN JALAN SENAM III (JALAN KOMPLEK);
- SEBELAH BARAT DENGAN RUMAH NOMOR 8 (B.476 SEB. CLS 600/1987);
- MENGHUKUM TERGUGAT I SEKARANG PEMBANDING I (JUGA TERBANDING) UNTUK MEMBAYAR UANG PAKSA KEPADA PARA PENGGUGAT SEKARANG PARA TERBANDING (JUGA PEMBANDING) SEBESAR RP200.000,00 SETIAP HARI JIKA LALAI MEMENUHI ISI PUTUSAN INI, TERHITUNG SEJAK PUTUSAN MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP;
- MENGHUKUM TURUT TERGUGAT SEKARANG TURUT TERBANDING UNTUK TUNDUK DAN PATUH TERHADAP PUTUSAN INI;
- MENOLAK GUGATAN PARA PENGGUGAT SEKARANG PARA TERBANDING (JUGA PEMBANDING) UNTUK YANG SELEBIHNYA;
- MENGHUKUM TERGUGAT I SEKARANG PEMBANDING I (JUGA TERBANDING) MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM DUA TINGKAT PENGADILAN, DALAM TINGKAT PERTAMA DITAKSIR SEBESAR RP2.931.000,00 (DUA JUTA SEMBILAN RATUS TIGA PULUH SATU RIBU RUPIAH) DAN DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding Tergugat I sekarang Pembanding I (juga Terbanding), Tergugat II sekarang Pembanding II (juga Terbanding), Tergugat III sekarang Pembanding III (juga Terbanding) dan para Penggugat sekarang para Terbanding (juga Pembanding);
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 407/Pdt.G/ecourt/2019/PN Bdg tanggal 24 September 2020 yang dimohonkan banding;
- Menolak eksepsi Tergugat III sekarang Pembanding III (juga Terbanding) dan Turut Tergugat sekarang Turut Terbanding;
- Mengabulkan gugatan para Penggugat sekarang para Terbanding (juga Pembanding) untuk sebagian;
- Menyatakan para Penggugat sekarang para Terbanding (juga Pembanding) adalah pembeli dan pemilik objek sengketa berupa sebidang tanah Sertfikat Hak Milik Nomor 3644/Kelurahan Sukamiskin, luas 144 M2, Gambar Situasi Nomor 9170/1993 berikut bangunan diatasnya setempat dikenal dengan Jalan Senam III Nomor 6 RT 003 RW 012, Kelurahan Sukamiskin, Kecamatan Arcamanik, Bandung dengan batas-batas:
- Sebelah utara dengan saluran air;
- Sebelah timur dengan rumah Nomor 4 (B.476 seb.cls 598/1987);
- Sebelah selatan dengan Jalan Senam III (Jalan Komplek);
- Sebelah barat dengan rumah Nomor 8 (B.476 seb. Cls 600/1987);
- Menyatakan tidak sah jual beli berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 416/2019 tanggal 23 Mei 2019 antara Tergugat I sekarang Pembanding I (juga Terbanding) dengan Tergugat II sekarang Pembanding II (juga Terbanding) dibuat dihadapan Tergugat III sekarang Pembanding III (juga Terbanding) atas sebidang tanah Sertfikat Hak Milik Nomor 3644/Kelurahan Sukamiskin, luas 144 M2, Gambar Situasi Nomor 9170/1993 berikut bangunan diatasnya setempat dikenal dengan Jalan Senam III Nomor 6 RT 003 RW 012, Kelurahan Sukamiskin, Kecamatan Arcamanik, Bandung dengan batas-batas:
- Sebelah utara dengan saluran air;
- Sebelah timur dengan rumah Nomor 4 (B.476 seb.cls 598/1987);
- Sebelah selatan dengan Jalan Senam III (Jalan Komplek);
- Sebelah barat dengan rumah Nomor 8 (B.476 seb. Cls 600/1987);
- Menyatakan peralihan Sertifikat Hak Milik Nomor 3644/Kelurahan Sukamiskin yang diterbitkan Turut Tergugat sekarang Turut Terbanding dari atas nama Tergugat I sekarang Pembanding I (juga Terbanding) ke atas nama Tergugat II sekarang Pembanding II (juga Terbanding) cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menghukum Tergugat I sekarang Pembanding I (juga Terbanding) untuk mengembalikan uang jual beli berikut biaya-biaya yang timbul berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 416/2019 tanggal 23 Mei 2019 kepada Tergugat II sekarang Pembanding II (juga Terbanding);
- Menghukum Tergugat I sekarang Pembanding I (juga Terbanding) dan Tergugat II sekarang Pembanding II (juga Terbanding) maupun siapa saja yang mendapatkan manfaat atas objek sengketa untuk meninggalkan dan selanjutnya menyerahkan dalam keadaan baik tanpa syarat kepada para Penggugat sekarang para Terbanding (juga Pembanding) sebidang tanah Sertfikat Hak Milik Nomor 3644/Kelurahan Sukamiskin, luas 144 M2, Gambar Situasi Nomor 9170/1993 berikut bangunan diatasnya setempat dikenal dengan Jalan Senam III Nomor 6 RT 003 RW 012, Kelurahan Sukamiskin, Kecamatan Arcamanik, Bandung dengan batas-batas:
- Sebelah utara dengan saluran air;
- Sebelah timur dengan rumah Nomor 4 (B.476 seb.cls 598/1987);
- Sebelah selatan dengan Jalan Senam III (Jalan Komplek);
- Sebelah barat dengan rumah Nomor 8 (B.476 seb. Cls 600/1987);
- Menghukum Tergugat I sekarang Pembanding I (juga Terbanding) untuk membayar uang paksa kepada para Penggugat sekarang para Terbanding (juga Pembanding) sebesar Rp200.000,00 setiap hari jika lalai memenuhi isi putusan ini, terhitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Turut Tergugat sekarang Turut Terbanding untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Menolak gugatan para Penggugat sekarang para Terbanding (juga Pembanding) untuk yang selebihnya;
- Menghukum Tergugat I sekarang Pembanding I (juga Terbanding) membayar biaya perkara dalam dua tingkat pengadilan, dalam tingkat pertama ditaksir sebesar Rp2.931.000,00 (dua juta sembilan ratus tiga puluh satu ribu rupiah) dan dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT BANDUNG Nomor 121/PDT/2021/PT BDG |
|
Nomor | 121/PDT/2021/PT BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Heru Mulyono Ilwan |
Hakim Anggota | Brkharlison Harianja, Ester Siregar |
Panitera | Uding Saefudin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI MENGADILI SENDIRI : DALAM EKSEPSI. DALAM POKOK PERKARA. |
Catatan Amar |
MENGADILI MENGADILI SENDIRI : DALAM EKSEPSI. DALAM POKOK PERKARA. |
Tanggal Musyawarah | 21 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 121/PDT/2021/PT_BDG.zip
- Download PDF
- 121/PDT/2021/PT_BDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4625 K/Pdt/2022
Banding : 121/PDT/2021/PT BDG
Statistik8376