- Menyatakan Terdakwa I ISHAK H. UMAR ALIAS ISHAK dan Terdakwa II NATSIR A. ADAM Alias NATSIR terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan? sebagaimana Dakwaan Tunggal;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I ISHAK H. UMAR ALIAS ISHAK dan Terdakwa II NATSIR A. ADAM Alias NATSIR oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 9 (sembilan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit handphone merek Nokia berwarna hitam;
- 1 (satu) unit handphone merek Nokia berwarna hitam kombinasi warna biru;
- 1 (satu) Sim Card Telkomsel dengan Nomor: 082359215110;
- 2 (dua) buah sim card Telkomsel dengan nomor 0885237679713 dan 081343825277;
- 1 (satu) unit motor Jupiter Z berwarna hitam kombinasi warna hiau dengan nomor polisi: D 6962 UI
- Sebuah karung beras berwarna putih kombinasi warna hijau;
- Sebuah tali nilon berwarna biru;
- 9 (sembilan) lembar sarung dengan rincian sebagai berikut:
- 4 (empat) lembar sarung hitam;
- 4 (empat) lembar sarung Ende-Lio;
- 1 (satu) lembar selendang sarung Ende-Lio;
Putusan PN ENDE Nomor 38/Pid.B/2021/PN End |
|
Nomor | 38/Pid.B/2021/PN End |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN ENDE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Made Mas M. Wihardana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sarajevi Govina, Br Hakim Anggota I Putu Renatha Indra Putra |
Panitera | A.md, Panitera Pengganti Stefania Novianti Monika Guru |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk negara; Dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa II NATSIR A. ADAM Alias NATSIR; Dikembalikan kepada Saksi Ahmad Daud alias Daud; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 38/Pid.B/2021/PN_End.zip
- Download PDF
- 38/Pid.B/2021/PN_End.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 38/Pid.B/2021/PN End
Statistik13773