Putusan PN ENDE Nomor 38/Pid.B/2021/PN End |
|
Nomor | 38/Pid.B/2021/PN End |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | 38/Pid.B/2021/PN EndPN ENDE |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN ENDE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Made Mas M. Wihardana |
Hakim Anggota | Sarajevi Govina, I Putu Renatha Indra Putra |
Panitera | - Ermelinda N. Ludji, A.md |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa I ISHAK H. UMAR ALIAS ISHAK dan Terdakwa II NATSIR A. ADAM Alias NATSIR terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan? sebagaimana Dakwaan Tunggal;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I ISHAK H. UMAR ALIAS ISHAK dan Terdakwa II NATSIR A. ADAM Alias NATSIR oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 9 (sembilan) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan;5. Menyatakan barang bukti berupa:- 1 (satu) unit handphone merek Nokia berwarna hitam;- 1 (satu) unit handphone merek Nokia berwarna hitam kombinasi warna biru;Dirampas untuk negara;- 1 (satu) Sim Card Telkomsel dengan Nomor: 082359215110;- 2 (dua) buah sim card Telkomsel dengan nomor 0885237679713 dan 081343825277;Dimusnahkan;- 1 (satu) unit motor Jupiter Z berwarna hitam kombinasi warna hiau dengan nomor polisi: D 6962 UIDikembalikan kepada Terdakwa II NATSIR A. ADAM Alias NATSIR;- Sebuah karung beras berwarna putih kombinasi warna hijau;- Sebuah tali nilon berwarna biru;- 9 (sembilan) lembar sarung dengan rincian sebagai berikut:? 4 (empat) lembar sarung hitam;? 4 (empat) lembar sarung Ende-Lio;? 1 (satu) lembar selendang sarung Ende-Lio;Dikembalikan kepada Saksi Ahmad Daud alias Daud;6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 38/Pid.B/2021/PN_End.zip
- Download PDF
- 38/Pid.B/2021/PN_End.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 38/Pid.B/2021/PN End
Statistik9740