Putusan PN SANGATTA Nomor 365/Pid.Sus/2021/PN Sgt |
|
Nomor | 365/Pid.Sus/2021/PN Sgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SANGATTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Noviyanto Hermawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nia Putriyana, Br Hakim Anggota Dhimas Tetuko Kusumo |
Panitera | Panitera Pengganti Yanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan TerdakwaTerdakwa HABIBIANSYAH Als HABIBI Bin HERMANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman? melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada terhadap TerdakwaTerdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwaTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan TerdakwaTerdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) poket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat total 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram beserta plastiknya; - 1 (satu) poket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat total 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram beserta plastiknya; - 1 (satu) poket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat total 0,31 (nol koma tiga puluh satu) gram beserta plastiknya; - 1 (satu) poket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat total 0,31 (nol koma tiga puluh satu) gram beserta plastiknya; - 1 (satu) poket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat total 0,30 (nol koma tiga puluh) gram beserta plastiknya; - 1 (satu) unit HP Oppo warna silver dengan No. HP : 085849816450 Imei I : 86070305015713, Imei II : 86070305301505; - 1 (satu) buah dompet perhiasan warna merah muda; - 1 (satu) buah tas selempang warna biru merk PUSHOP. Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 9 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 365/Pid.Sus/2021/PN_Sgt.zip
- Download PDF
- 365/Pid.Sus/2021/PN_Sgt.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 365/Pid.Sus/2021/PN Sgt
Statistik2512