- Menyatakan Terdakwa NASRUDDIN Alias NASAR Bin JUPRI DAENG TABA telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (Dua) Poket yang berisi Narkotika jenis sabu dengan rincian sebagai berikut :
- 1 (satu) Poket yang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat 0,13 (nol koma satu tiga) gram beserta plastik pembungkusnya;
- 1 (satu) Poket yang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat 0,14 (nol koma satu empat) gram beserta plastik pembungkusnya;
- 1 (satu) buah sarung tangan putih; dan
- 1 (satu) unit handphone Merk Hammer warna hitam dengan No.IMEI 1 : 359571100259040 dan No. IMEI 2 : 359571100259048;
Putusan PN SANGATTA Nomor 380/Pid.Sus/2021/PN Sgt |
|
Nomor | 380/Pid.Sus/2021/PN Sgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SANGATTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Noviyanto Hermawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nia Putriyana, Br Hakim Anggota Dhimas Tetuko Kusumo |
Panitera | Panitera Pengganti Yanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I (Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan). 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 380/Pid.Sus/2021/PN_Sgt.zip
- Download PDF
- 380/Pid.Sus/2021/PN_Sgt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 380/Pid.Sus/2021/PN Sgt
Statistik3517