- Menyatakan Terdakwa IRMA Binti SELLIANSYAH telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana ?tanpa hak atau melawan hukum memiliki narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) poket narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat 0,26 (nol koma dua enam) gram beserta plastiknya. Terhadap barang bukti tersebut disisihkan seluruhnya guna pemeriksaan laboratories dan pengembalian dari Labfor seberat 0,098 (nol koma nol Sembilan delapan) gram netto;
- 1 (satu) potong celana jeans warna biru putih motif model robek - robek;
- 1 (satu) buah HP merk Samsung warna putih dengan nomor IMEI 1 :356805/07/542752/8 dan IMEI 2: 35680/07/542752/8 serta nomor simcard 082251072973;
- 1 (satu) buah bong/alat hisap sabu;
- 1 (satu) buah kotak sikat gigi warna pink;
- 1 (satu) buah dompet warna kuning
- Uang tunai sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) dengan rincian uang pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar dan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 8 (delapan) lembar;
Putusan PN SANGATTA Nomor 366/Pid.Sus/2021/PN Sgt |
|
Nomor | 366/Pid.Sus/2021/PN Sgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SANGATTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Noviyanto Hermawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nia Putriyana, Br Hakim Anggota Dhimas Tetuko Kusumo |
Panitera | Panitera Pengganti Yanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 366/Pid.Sus/2021/PN_Sgt.zip
- Download PDF
- 366/Pid.Sus/2021/PN_Sgt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 366/Pid.Sus/2021/PN Sgt
Statistik3620