- Menyatakan Terdakwa RENDY HERMIATI Als RENDY Bin MUHAMMAD TAHIR (Alm) tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dan melawan hukum menjual Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana Dakwaan Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (Tujuh) tahun dan Denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (Satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (Enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) poket yang diduga narkotika jenis shabu seberat 0,48 (satu koma empat puluh delapan) gram beserta plastiknya
- 1 (satu) poket yang diduga narkotika jenis shabu seberat 0,32 (satu koma tiga puluh dua) gram beserta plastiknya
- 1 (satu) poket yang diduga narkotika jenis shabu seberat 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram beserta plastiknya
- 1 (satu) poket yang diduga narkotika jenis shabu seberat 0,34 (nol koma empat puluh empat) gram beserta plastiknya
- 1 (satu) poket yang diduga narkotika jenis shabu seberat 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram beserta plastiknya
- 1 (satu) poket yang diduga narkotika jenis shabu seberat 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram beserta plastiknya
- 1 (satu) poket yang diduga narkotika jenis shabu seberat 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram beserta plastiknya
- 1 (satu) poket yang diduga narkotika jenis shabu seberat 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram beserta plastiknya
- 1 (satu) poket yang diduga narkotika jenis shabu seberat 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram beserta plastiknya
- 1 (satu) poket yang diduga narkotika jenis shabu seberat 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram beserta plastiknya
- 1 (satu) poket yang diduga narkotika jenis shabu seberat 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram beserta plastiknya
- 1 (satu) poket yang diduga narkotika jenis shabu seberat 0,35 (nol koma tiga puluh tiga) gram beserta plastiknya
- 1 (satu) poket yang diduga narkotika jenis shabu seberat 2,21 (dua koma dua puluh satu) gram beserta plastiknya
- Jumlah keseluruhan 13 (tiga belas) poket shabu tersebut seberat 6,28 (enam koma dua puluh delapan) gram berserta plastiknya dan setelah ditimbang berat bersih menjadi 1,20 (satu koma dua puluh) gram
- 2 (dua) pack plastic klip bening
- 1 (satu) buah kotak bening tempat menyimpan shabu
- 1 (satu) buah tempat pulpen warna hitam untuk menyimpan shabu
- 1 (satu) buah bungkusan kecil tempat menyimpan shabu
- 1 (satu) buah sendokan shabu
- 1 (satu) buah HP merk Samsung warna Hitam dengan Nomor HP : 081343809008 dan Nomor Imei : 356381089655249
- 1 unit mobil merk Swift warna putih dengan Nopol KT-1757-LL,
Putusan PN SANGATTA Nomor 390/Pid.Sus/2021/PN Sgt |
|
Nomor | 390/Pid.Sus/2021/PN Sgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SANGATTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Alto Antonio |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Alexander H. Banjarnahor, Br Hakim Anggota Rizky Aulia Cahyadri |
Panitera | Panitera Pengganti Tamrianah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 8 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 390/Pid.Sus/2021/PN_Sgt.zip
- Download PDF
- 390/Pid.Sus/2021/PN_Sgt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 390/Pid.Sus/2021/PN Sgt
Statistik2817