- Menyatakan Terdakwa Ridno Alias Rino Bin Ilyas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana? Tanpa hak dan melawan hukum memiliki dan menguasai narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaanKesatuPenuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada didalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) poket narkotika jenis metamfetamina di bungkus dengan plastic dengan berat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram beserta plastiknya
- 1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa Narkotika jenis shabu
- 1 (satu) buah bong lengkap dengan sedotan plastiknya
- 1 (satu) buah korek api gas.
- 1 (satu) buah HP merk Samsung warna biru tua dengan nomor imei:352273017386340 dan nomor sim card 085252004445;
- 1 (satu) buah Hp Merk OPPO warna hitam dengan nomor imei: 869597042560958 dan nomor sim card 082228612552.
- (Dipergunakan dalam perkara An. Zainuddin Andika Alias Dika Bin Syamsuddin lahu (Alm)
Putusan PN SANGATTA Nomor 254/Pid.Sus/2019/PN Sgt |
|
Nomor | 254/Pid.Sus/2019/PN Sgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 26 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SANGATTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Riduansyah |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Alfian Wahyu Pratama, Hakim Anggota Andreas Pungky Maradona |
Panitera | Panitera Pengganti Helia Ferial |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000.00.- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 6 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 254/Pid.Sus/2019/PN_Sgt.zip
- Download PDF
- 254/Pid.Sus/2019/PN_Sgt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 254/Pid.Sus/2019/PN Sgt
Statistik396