- Menyatakan Terdakwa Sumarni Binti La Sihana secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengangkut, Menguasai hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan rumah tahanan negara yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan masa penahanan rumah yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan sepertiga dari lamanya waktu penahanan;
- Memerintahkan Terdakwa segera ditahan dalam rumah tahanan negara;
- Menetapkan Barang Bukti berupa :
- 1 (satu) unit Kapal Layar Motor BUNGA SETIA, Nomor Lambung GT.31.NO.190/LLI
- Kayu olahan sebanyak 335 (tiga ratus tiga puluh lima) batang atau setara dengan 35,9718 m3 (tiga puluh lima koma sembilan tujuh satu delapan) meter kubik.
- 1 (satu) bundel Foto Copy Sertifikat AAK936860, Atas Nama HAMRAN, Sertifikat Hak Milik Nomor : 21.04.15.06.1.00405
- 1 (satu) bundel Foto Copy Sertifikat BH 146209 Atas Nama JAMALUDDIN, Sertifikat Hak Milik Nomor : 21.04.15.06.1.00122
- 1 (satu) bundel Foto Copy Sertifikat AAK936912 Atas Nama LA KURUSI, Sertifikat Hak Milik Nomor : 21.04.15.06.1.00457
- 1 (satu) bundel Foto Copy Sertifikat AAK936846 Atas Nama SAFIRMAN, Sertifikat Hak Milik Nomor : 21.04.15.06.1.00391
- 1 (satu) bundel Foto Copy Sertifikat BS 706458 Atas Nama SUMARNI, Sertifikat Hak Milik Nomor : 21.04.15.06.1.00296
- 1 (Satu) Lembar laporan transaksi finansial bank BRI, transaksi tanggal 17 Juni 2021 jam 08:38:48 dari nomor rekening : 025201058646504 atas nama KARTINI ke nomor rekening : 351501031375533 atas nama SUMARNI, (Disita dalam perkara ASRI BIN MUHTAR);
- 1 (satu) lembar Asli SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR, No.X.07/UPP.III/114/V/2021, Nomor Registrasi : PPK.29/109/05/2021, Atas nama kapal KLM Bunga Setia 01
- 1 (satu) lembar Asli DAFTAR ANAK BUAH KAPAL (CREW LIST), Nama kapal : KLM Bunga Setia 01, tanggal 30 Mei 2021
- 1 (satu) lembar Asli LAPORAN KEDATANGAN DAN KEBERANGKATAN KAPAL, Nama kapal : KLM Bunga Setia 01, tanggal 30 Mei 2021
- 1 (satu) lembar Asli Manifest Muatan, Nama kapal : KLM Bunga Setia 01, tanggal 30 Mei 2021
- 1 (satu) lembar Asli SERTIFIKAT KESELAMATAN BAGI KAPAL LAYAR MOTOR (KLM) BERUKURAN TONASE KOTOR SAMPAI DENGAN 500 GT, No : AL501/249/13/UPP.JPT-2021, Nama kapal : KLM Bunga Setia 01, tanggal 12 Maret 2021
- 1 (satu) lembar Asli PAS BESAR, No.PK.205/8/X/UPP.JPT-13, Nama kapal : KLM Bunga Setia 01, tanggal 25 Oktober 2013
- 1 (satu) lembar Asli SURAT-UKUR, No.190/LLi.-, Nama kapal : KLM Bunga Setia 01, tanggal 28 Mei 1997
- 1 (satu) lembar Asli SURAT KETERANGAN KECAKAPAN (60 MIL), No.04/SKK/I/SYB.MKS.2013, tanggal 16 Januari 2013
- 1 (satu) bundel Asli BUKU KESEHATAN HEALTH BOOK, No : BK.97, Nama kapal : KLM Bunga Setia 01, tanggal 10 April 1998.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.500 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN RAHA Nomor 169/Pid.B/LH/2021/PN Rah |
|
Nomor | 169/Pid.B/LH/2021/PN Rah |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN RAHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aldo Adrian Hutapea |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mohamad Aulia Syifa, Br Hakim Anggota Dio Dera Darmawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Budi Djuniarto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Asri Bin Muhtar |
Tanggal Musyawarah | 10 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 169/Pid.B/LH/2021/PN_Rah.zip
- Download PDF
- 169/Pid.B/LH/2021/PN_Rah.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 169/Pid.B/LH/2021/PN Rah
Statistik14272