- 1 (satu) akun Instagram dengan nama akun calestia.kitchen;
- 1 (satu) lembar print out screenshoot pesan Instagram dari akun pengirim calestia kitchen yang berisi video porno Sdri.RIZKI YUNIA VIAGA;
- 1 (satu) lembar print out screenshoot chat WhatsApp dari nomor pengirim 083837323350 yang berisi video porno Sdri. RIZKI YUNIA VIAGA;
- 1 (satu) lembar print out screenshoot chat WhatsApp dari nomor pengirim +1(860)8551060 yang berisi video porno Sdri. RIZKI YUNIA VIAGA;
- 1 (satu) lembar print out screenshoot chat WhatsApp dari nomor pengirim +1(860)8551060 yang berisi video porno Sdri. RIZKI YUNIA VIAGA;
- 1 (satu) lembar print out profil akun Talkatone dengan nomor +1(860)8551060;
- 1 (satu) lembar print out berkas pribadi yang berisi foto dan video porno Sdri. RIZKI YUNIA VIAGA;
- 1 (satu) lembar print out tampilan akun Instagram dengan nama akun calestia.kitchen;
- 1 (satu) buah Flashdisk Toshiba warna biru berisi video porno Sdri. RIZKI YUNIA VIAGA dengan durasi 25 detik;
- 1 (satu) buah Handphone Redmi Note 7 warna hitam, IMEI 1 : 863147042502026 IMEI 2 : 863147042502024 berikut sim card dengan nomor 081916277624 didalamnya terdapat folder yang berisi video porno Sdri. RIZKI YUNIA VIAGA;
- 1 (satu) akun email dengan alamat prakasarda@gmail.com yang digunakan untuk mendaftar aplikasi Talkatone nomor +1(860)8551060;
Putusan PN MAGETAN Nomor 133/Pid.Sus/2021/PN Mgt |
|
Nomor | 133/Pid.Sus/2021/PN Mgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAGETAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fredy Tanada |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dian Lismana Zamroni, Hakim Anggota Graito Aran Saputro |
Panitera | Panitera Pengganti: Kasiyati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa ARDA PRAKAS FARMA Alias ARDA Bin HARI YULIANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menyebarluaskan Pornografi Dan Menyimpan Produk Pornografi?, sebagaimana dakwaan Kesatu Pertama dan Kedua Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 ( tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 ( dua) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dikembalikan kepada saksi RIZKI YUNIA VIAGA ; Tetap Terlampir Dalam Berkas Perkara Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 133/Pid.Sus/2021/PN_Mgt.zip
- Download PDF
- 133/Pid.Sus/2021/PN_Mgt.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 133/Pid.Sus/2021/PN Mgt
Statistik459328