- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA JAKSA PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MAJALENGKA NOMOR 77/PID.SUS/2021/PN.MJL TANGGAL 9 JUNI 2021 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA ERWIN TAMPUBOLON ANAK DARI JONY TAMPUBOLON TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENYALAH GUNA NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI, YANG DIATUR DAN DIANCAM PIDANA DALAM PASAL 127 AYAT (1) HURUF A UNDANG-UNDANG RI NO. 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA, SEBAGAIMANA TERSEBUT DALAM DAKWAAN KETIGA JAKSA PENUNTUT UMUM.
- MENGHUKUM TERDAKWA ERWIN TAMPUBOLON ANAK DARI JONY TAMPUBOLON TERSEBUT OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN ATAU PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN ;
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN ;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) PAKET NARKOTIKA GOLONGAN 1 JENIS SABU TERBUNGKUS PLASTIK KLIP WARNA BENING YANG DIMASUKAN DELAMA BUNGKUS BISCUIT WARNA MERAH SEBERAT 0,39 (NOL KOMA TIGA PULUH SEMBILAN) GRAM ;
- 1 (SATU) BUAH KOREK API GAS WARNA MERAH ;
- 1 (SATU) BUAH HANDPHONE MERK XIAOMI TIPE REDMI NOTE 4 WARNA ROSE GOLD;
- 1 (SATU) BUAH CELANA WARNA COKELAT MERK FALLAS ;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP 5.000,- (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa Jaksa Penuntut Umum tersebut;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Majalengka Nomor 77/Pid.Sus/2021/PN.Mjl tanggal 9 Juni 2021 yang dimohonkan banding tersebut;
- Menyatakan Terdakwa ERWIN TAMPUBOLON Anak dari JONY TAMPUBOLON terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika?, sebagaimana tersebut dalam dakwaan ketiga Jaksa Penuntut Umum.
- Menghukum Terdakwa ERWIN TAMPUBOLON ANAK DARI JONY TAMPUBOLON tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Paket Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu Terbungkus Plastik Klip Warna Bening Yang Dimasukan Delama Bungkus Biscuit Warna Merah Seberat 0,39 (nol Koma Tiga Puluh Sembilan) Gram ;
- 1 (satu) Buah Korek Api Gas Warna Merah ;
- 1 (satu) Buah Handphone Merk Xiaomi Tipe Redmi Note 4 Warna Rose Gold;
- 1 (satu) Buah Celana Warna Cokelat Merk Fallas ;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PT BANDUNG Nomor 223/PID.SUS/2021/PT BDG |
|
Nomor | 223/PID.SUS/2021/PT BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Elly Endang Dahliani |
Hakim Anggota | Brh. Djohan Afandi, Untung Widarto |
Panitera | Uding Saefudin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN ; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI Dirampas Untuk dimusnahkan ; |
Tanggal Musyawarah | 22 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 223/PID.SUS/2021/PT_BDG.zip
- Download PDF
- 223/PID.SUS/2021/PT_BDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 223/PID.SUS/2021/PT BDG
Statistik10141