- Menyatakan Terdakwa Muh. Diko Alias Diko tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) sachet plastik bening berukuran sedang transparan yang didalamnya berisikan serbuk kristal putih bening diduga narkotika jenis shabu;
- 3 (tiga) sachet plastik bening berukuran sedang transparan yang didalamnya berisikan serbuk kristal putih bening diduga narkotika jenis shabu;
- 1 (satu) buah pirex kaca yang masih melekat sisa serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu (bekas pakai);
- 1 (satu) buah alat isap shabu (bong);
- 1 (satu) buah korek api gas berwarna biru yang masih terhubung dengan sumbuh;
- 1 (satu) buah sedotan plastik berwarna hitam yang digunakan sebagai sendok shabu;
- 1 (satu) buah kotak rokok berwarna silver;
- 1 (satu) buah kotak rokok gudang garam merah;
- 1 (satu) buah timbangan digital berwarna silver dalam keadaan rusak;
- 1 (satu) unit Handphone Android Merk OPPO dengan chasing berwarna putih kombinasi hitam, nomor IMEI : IMEI I : 860551043364299, IMEI II : 860551043364281 dan nomor SIM CARD 1 : 0821-9416-1649, nomor SIM CARD 2 : 0812-2888-8630;
Putusan PN BUOL Nomor 69/Pid.Sus/2021/PN Bul |
|
Nomor | 69/Pid.Sus/2021/PN Bul |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BUOL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yunius Manoppo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hasyril Maulana Munthe, Hakim Anggota Ryanda Putra |
Panitera | Panitera Pengganti Mohamad Rizal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 25 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 69/Pid.Sus/2021/PN_Bul.zip
- Download PDF
- 69/Pid.Sus/2021/PN_Bul.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 69/Pid.Sus/2021/PN Bul
Statistik11253