- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING I, PEMBANDING II, PEMBANDING III DAN PEMBANDING IV SEMULA TERGUGAT I, TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT I DAN TURUT TERGUGAT II;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PURWOREJO NOMOR 21/PDT.G/2020/PN PWR TANGGAL 9 SEPTEMBER 2021 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENGHUKUM PARA PEMBANDING SEMULA TERGUGAT I, TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT I DAN TURUT TERGUGAT II UNTUK MEMBAYAR SELURUH BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN SECARA TANGGUNG RENTENG, YANG DITINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Pembanding I, Pembanding II, Pembanding III dan Pembanding IV semula Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Purworejo Nomor 21/Pdt.G/2020/PN Pwr tanggal 9 September 2021 yang dimohonkan banding tersebut;
- Menghukum Para Pembanding Semula Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan secara tanggung renteng, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT SEMARANG Nomor 455/Pdt/2021/PT SMG |
|
Nomor | 455/Pdt/2021/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Subaryanto |
Hakim Anggota | Sugeng Budiyanto, Brwurianto |
Panitera | Sumitro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 10 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 455/Pdt/2021/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 455/Pdt/2021/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 455/Pdt/2021/PT SMG
Statistik290207