- MENOLAK PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING I SEMULA TERGUGAT DAN PEMBANDING II SEMULA PENGGUGAT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PEKANBARU NOMOR 12/PDT.G/2021/PN PBR TANGGAL 25 AGUSTUS 2021 SEPANJANG MENGENAI BUNGA MORATOIR SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT UNTUK SELURUHNYA;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT SEBAGIAN;
- MENYATAKAN SAH DAN BERHARGA SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG TERTANGGAL 10 MARET 2019;
- MENYATAKAN TERGUGAT TELAH MELAKUKAN PERBUATAN WANPRESTASI;
- MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MENGGANTIKAN KERUGIAN MATERIEL BERUPA
HUTANG SESUAI DENGAN PERJANJIAN HUTANG PIUTANG TERTANGGAL 10 MARET 2019 KEPADA PENGGUGAT SEBESAR RP1.074.500.000,- (SATU MILIYAR TUJUH PULUH EMPAT JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH) DAN DITAMBAH BUNGA SEBESAR 1 % PERBULAN DIHITUNG SEJAK DIDAFTARKANNYA GUGATAN INI KE PENGADILAN, DIPUTUS DAN TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP; - MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PEKANBARU NOMOR 12/PDT.G/2021/PN PBR TANGGAL 25 AGUSTUS 2021 UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MENGHUKUM PEMBANDING I SEMULA TERGUGAT KONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP.150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menolak permohonan banding dari Pembanding I semula Tergugat dan Pembanding II semula Penggugat;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 12/Pdt.G/2021/PN Pbr tanggal 25 Agustus 2021 sepanjang mengenai bunga moratoir sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan sah dan berharga Surat Perjanjian Hutang Piutang tertanggal 10 Maret 2019;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Wanprestasi;
- Menghukum Tergugat untuk menggantikan kerugian materiel berupa
Hutang sesuai dengan Perjanjian Hutang Piutang tertanggal 10 Maret 2019 kepada Penggugat sebesar Rp1.074.500.000,- (satu miliyar tujuh puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) dan ditambah Bunga sebesar 1 % perbulan dihitung sejak didaftarkannya gugatan ini ke Pengadilan, diputus dan telah berkekuatan hukum tetap; - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 12/Pdt.G/2021/PN Pbr tanggal 25 Agustus 2021 untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Pembanding I semula Tergugat Konvensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT PEKANBARU Nomor 198/PDT/2021/PT PBR |
|
Nomor | 198/PDT/2021/PT PBR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Panusunan Harahap |
Hakim Anggota | Syafwan Zubir, Bradmiral |
Panitera | Usman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : DALAM KONVENSI; DALAM EKSEPSI; DALAM POKOK PERKARA; |
Catatan Amar |
MENGADILI : DALAM KONVENSI; DALAM EKSEPSI; DALAM POKOK PERKARA; |
Tanggal Musyawarah | 13 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 198/PDT/2021/PT_PBR.zip
- Download PDF
- 198/PDT/2021/PT_PBR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 198/PDT/2021/PT PBR
Statistik10441