- Menyatakan Terdakwa I Putu Edy Suryanata Alias Tuke telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Menyimpan dan Menguasai Narkotika Golongan I bukan Tanaman ?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Putu Edy Suryanata Alias Tuke dengan pidana penjara selama 5 (Lima) Tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00(Satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar denda maka harus diganti dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah bekas botol Aqua gelas air mineral 220ml didalamnya terdapat bungkusan kertas warna coklat berisikan 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening mengandung sediaan narkotika jenis sabu seberat 2,05 gram brutto atau 1,83 gram netto yang dibungkus tisu dan dilakban warna hitam;
- 1 (satu) buah Handphone merk OPPO A5 warna Putih dengan SIM card XL Nomor 08873722319.
- 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Scoopy warna Merah Nomor Polisi DK 5593 MZ dengan STNK an. NI KADEK SRI NOVI YULIANAWATI
Putusan PN GIANYAR Nomor 120/Pid.Sus/2021/PN Gin |
|
Nomor | 120/Pid.Sus/2021/PN Gin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN GIANYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anak Agung Putu Putra Ariyana |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Astrid Anugrah, Hakim Anggota Diah Astuti |
Panitera | Panitera Pengganti Dewa Ayu Agung Ari Astidewi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dimusnahkan Dikembalikan kepada Terdakwa I Putu Edy Suryanata Alias Tuke 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00(Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 120/Pid.Sus/2021/PN_Gin.zip
- Download PDF
- 120/Pid.Sus/2021/PN_Gin.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 120/Pid.Sus/2021/PN Gin
Statistik9751