- Sebelah Utara : Tanah milik selokan
- Sebelah Timur : Tanah milik Zaini
- Sebelah Selatan : Tanah milik Suminta
- Sebelah Barat : Jalan Desa
- Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana ;
- Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara Nomor 39/Pdt.GS/2021/PN Cbi dari register perkara;
Putusan PN CIBINONG Nomor 39/Pdt.G.S/2021/PN Cbi |
|
Nomor | 39/Pdt.G.S/2021/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Dhian Febriandari |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Dhian Febriandari |
Panitera | Panitera Pengganti Dimas Sandi Kresnha |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DISMISSAL |
Catatan Amar |
Menimbang, bahwa sesuai dengan Pasal 11 ayat (2) Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana jo. Perma Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana memberikan kewajiban kepada Hakim Pemeriksa Gugatan Sederhana untuk melakukan pemeriksaan pendahuluan dengan menilai apakah Gugatan yang diajukan Penggugat memiliki sifat pembuktian yang sederhana atau tidak ; Menimbang, bahwa Hakim mengacu pada ketentuan Pasal 3 dan 4 Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana jo. Perma Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dalam menilai sederhana atau tidaknya perkara yang diajukan; Menimbang, bahwa berdasarkan Gugatan yang telah dilampirkan oleh Penggugat dimana dalam proses pemeriksaan pendahuluan perkara ini, Hakim menilai Penggugat, PT. BANK RAKYAT INDONESIA(PERSERO) Tbk Kantor Cabang Cibinong. yang berkedudukan di Ruko Duta Sentra Cibinong Blok A12 A15 Jl. Raya Jakarta Bogor KM 43 Cibinong Bogor Kodepos 16911, sebagaiman termuat dalam Gugatannya, menyebutkan bahwa yang menjadi Tergugat adalah Hoerudin dan Nurjanah tetapi dalam petitum gugatan angka 5 yaitu ?menyatakan sita eksekusi dalam perkara ini yang diletakkan atas sebidang tanah dan/atau bangunan yang berdiri diatas Akta Hibah No 1245/2017 an. Firman Ardiansyah seluas 65 M2 (enam puluh lima meter persegi), dengan batas sebagai berikut : Dengan demikian dalam perkara ini selain dari Para Tergugat juga ada nama lainnya, yaitu Firman Ardiansyah sebagaimana termuat dalam Akta Hibah No 1245/2017, sehingga pembuktiannya menjadi tidak sederhana karena Firman Ardiansyah haruslah ikut digugat dan menjadi pihak dalam perkara ini; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, maka Hakim berpendapat bahwa gugatan Penggugat dalam perkara ini tidak termasuk dalam kategori Gugatan Sederhana sebagaimana yang ditentukan dalam Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana jo. Perma Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) dan (3a) Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana jo. Perma Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana maka Hakim perlu mengeluarkan penetapan untuk menyatakan bahwa gugatan ini bukanlah merupakan gugatan sederhana ; Menimbang, bahwa oleh karena Penetapan ini menyatakan bahwa gugatan ini bukanlah gugatan sederhana maka sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana jo. Perma Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana maka maka diperintahkan kepada Panitera untuk mencoret dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada Penggugat; Mengingat ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan (3) Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana jo. Perma Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana maka dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan ; M E N E T A P K A N 3. Memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada Penggugat sebesar Rp 1.082.000,- (satu juta delapan puluh dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 3 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 39/Pdt.G.S/2021/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 39/Pdt.G.S/2021/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 39/Pdt.G.S/2021/PN Cbi
Statistik3131