- Menyatakan Tergugat tidak pernah hadir dipersidangan meskipun telah dipanggil secara patut ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian secara Verstek ;
- Menyatakan perkawinan antara PENGGUGAT (EVELINE SENDJAJA) dengan TERGUGAT (SUNGTONO SUNARTO) sebagaimana yang dimaksud dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor: 323/I/2005 tertanggal 23, bulan Januari tahun 2005, yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menetapkan hak asuh anak yang bernama KAYLEE WINATA SUNARTO lahir di Jakarta tanggal 28 September 2006 diberikan kepada Penggugat sebagai ibu kandungnya;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya kebutuhan sekolah anak (buah cinta) dan keperluan lainnya sejumlah Rp. 3.000.000 ( Tiga Juta Rupiah)/perbulan Biaya tersebut untuk SPP sekolah, uang makan/jajan anak dan WIFI (kebutuhan sekolah) dan lain lain;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Cibinong atau Pejabat lain yang ditunjuk, untuk segera mengirimkan salinan sah putusan ini yang telah berkekuatan tetap kepada kepada ?Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor? dan juga kepada ?Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Propinsi DKI Jakarta? untuk dicatat pada register yang tersedia untuk itu serta diterbitkan ?AKTA PERCERAIANNYA? ;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 895.000,- (delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah);
Putusan PN CIBINONG Nomor 289/Pdt.G/2021/PN Cbi |
|||||
Nomor | 289/Pdt.G/2021/PN Cbi | ||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
||||
Kata Kunci | Perceraian | ||||
Tahun | 2021 | ||||
Tanggal Register | 17 September 2021 | ||||
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG | ||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rina Zain | ||||
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Wungu Putro Bayu Kumoro, Hakim Anggota Khaerunnisa | ||||
Panitera | Panitera Pengganti Satriani Yulianti | ||||
Amar | Lain-lain | ||||
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN | ||||
Catatan Amar |
|
||||
Tanggal Musyawarah | 29 Nopember 2021 | ||||
Tanggal Dibacakan | 29 Nopember 2021 | ||||
Kaidah | — | ||||
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 289/Pdt.G/2021/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 289/Pdt.G/2021/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 289/Pdt.G/2021/PN Cbi
Statistik7726