Putusan PN Parigi Nomor 169/Pid.Sus/2021/PN Prg |
|
Nomor | 169/Pid.Sus/2021/PN Prg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Parigi |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Maulanaika Arjuna |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Venty Pratiwi, Br Hakim Anggota Riwandi |
Panitera | Panitera Pengganti Muhammad Taslim Thahir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Terdakwa Abriyanto Oktavianus Koroh Alias Vian tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menjual Narkotika Golongan I?; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: ? 1 (satu) pak plastik klip bening; ? 1 (satu) buah potongan pipet; ? 1 (satu) buah handphone merek vivo warna biru; ? 4 (empat) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan sisa barang bukti setelah pemeriksaan laboratorium seberat 0,7804 (nol koma tujuh delapan nol empat) gram; ? 3 (tiga) sachet plastik klip bening kosong; ? 1 (satu) buah timbangan digital; ? 1 (satu) buah baju kemeja warna biru dongker; Dirampas untuk dimusnahkan; - Uang tunai Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah); Dirampas untuk negara; 6. Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 169/Pid.Sus/2021/PN_Prg.zip
- Download PDF
- 169/Pid.Sus/2021/PN_Prg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 169/Pid.Sus/2021/PN Prg
Statistik686