- 1 (satu) sachet plastik bening yang berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,0426 (nol koma nol empat dua enam) gram yang setelah dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polda Sulsel tersisa 0,0287 (nol koma nol dua delapan tujuh) gram;
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung J4 Plus warna biru navy dengan Nomor Sim Card 082187961822;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Xeon warna biru No. Pol DP 4045 BE beserta kunci;
Putusan PN BARRU Nomor 80/Pid.Sus/2021/PN Bar |
|
Nomor | 80/Pid.Sus/2021/PN Bar |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BARRU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rafiqah Fakhruddin |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Firmansyah Taufik, Hakim Anggota Aditya Yudi Taurisanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Salama, S.sos. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Bahtiar Rasid alias Jhoel bin Rasid tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum membeli Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan primer; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dirampas untuk negara; Dikembalikan kepada Syamsuriani melalui Saksi Abdul Rasid Kamal bin H. Kamal; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 80/Pid.Sus/2021/PN Bar
Statistik8711