- Menyatakan Terdakwa I Drs. Agustinus Tenlima Alias Agus, Terdakwa II Hairweles Tanpati Octobiano Petrusz, S.H Alias Oyang, Terdakwa III Vinsen Kanety Alias Vinsen dan Terdakwa IV Ruben Rupilu Alias Beny tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Dengan Sengaja Menawarkan atau memberikan kesempatan untuk melakukan permainan judi sebagai mata pencaharian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu sebagaimana dalam dakwaan Primer;
- Membebaskan Para Terdakwa dari Dakwaan Primer Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa I Drs. Agustinus Tenlima Alias Agus, Terdakwa II Hairweles Tanpati Octobiano Petrusz, S.H Alias Oyang, Terdakwa III Vinsen Kanety Alias Vinsen dan Terdakwa IV Ruben Rupilu Alias Beny tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mempergunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar Pasal 303 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Subsider;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) lembar uang kertas pecahan Rp. 50.000 total Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 20.000 total Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah);
- 4 (empat) lembar uang kertas pecahan Rp. 100.000 total Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah);
- 4 (empat) lembar uang kertas pecahan Rp. 50.000 total Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah);
- 2 (dua) lembar uang kertas pecahan Rp. 50.000 total Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 10.000 total Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 50.000 total Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah);
- 3 (tiga) lembar uang kertas pecahan Rp. 20.000 total Rp. 60.000 (enam puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 10.000 total Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah);
- 6 (enam) lembar uang kertas pecahan Rp. 5.000 total Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah);
Putusan PN SAUMLAKI Nomor 114/Pid.B/2021/PN Sml |
|
Nomor | 114/Pid.B/2021/PN Sml |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SAUMLAKI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Maulana Ikbal |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Aziz Junaedi, Br Hakim Anggota M. Eric Ilham Aulia Akbar |
Panitera | Panitera Pengganti: Hendrawiyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas Untuk Negara; 11. 2 (dua) dos kartu remi; Dirampas untuk dimusnahkan; 8. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 114/Pid.B/2021/PN_Sml.zip
- Download PDF
- 114/Pid.B/2021/PN_Sml.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 114/Pid.B/2021/PN Sml
Statistik13338