Putusan PN GRESIK Nomor 126/Pid.Sus/2021/PN Gsk |
|
Nomor | 126/Pid.Sus/2021/PN Gsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN GRESIK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arni Mufida Thalib |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota I Gusti Ngurah Taruna Wiradhika, Hakim Anggota Bagus Trenggono |
Panitera | Panitera Pengganti: Moch. Taufik Indra Pramana. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Terdakwa I BUDI SULISTYO BIN SUMADI dan Terdakwa II IMAM KHUSYAIRI BIN ABDUL THOLIP tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan Jahat Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan ?Melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair dan Kedua Primair ; 2. Membebaskan Para Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Kesatu Primair dan Kedua Primair Penuntut Umum; 3. Menyatakan Terdakwa I BUDI SULISTYO BIN SUMADI dan Terdakwa II IMAM KHUSYAIRI BIN ABDUL THOLIP telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat Tanpa Hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman secara melawan hukum dan ?Turut serta melakukan dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu? sebagaimana dakwaan Kesatu Subsidair dan kedua Subsidair ; 4, Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I BUDI SULISTYO BIN SUMADI dan Terdakwa II IMAM KHUSYAIRI BIN ABDUL THOLIP tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) Tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) bulan; 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan; 6. Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 7. Menetapkan agar barang bukti berupa : - 1 (satu) botol plastik bekas yang berisi: 42 (empat puluh dua) plastik klip yang berisi masing ? masing 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlogo LL; - 1 (satu) bungkus bekas rokok LA hitam yang berisi 3 (tiga) plastik klip berisi diduga Narkotika jenis shabu dengan berat masing-masing : kurang lebih 0,29 (nol koma dua sembilan) gram, kurang lebih 0,29 (nol koma dua sembilan) gram, dan kurang lebih 0,23 (nol koma dua tiga) gram berikut bungkusnya; - 1 (satu) HP OPPO warna merah dengan nomer Whatsapp : 0895-3873-56622; - 1 (satu) HP OPPO warna hitam dengan Nomer simcard: 0857-0706-2069; Dirampas untuk dimusnahkan ; - 1 (satu) sepeda motor Yamaha Vixion warna merah No. Pol : W-6841-QI tanpa STNK. Dikembalikan kepada terdakwa I BUDI SULISTYO BIN SUMADI. 8. Membebankan Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 5.000,- (Lima Ribu Rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 12 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 126/Pid.Sus/2021/PN_Gsk.zip
- Download PDF
- 126/Pid.Sus/2021/PN_Gsk.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 126/Pid.Sus/2021/PN Gsk
Statistik7310