Putusan PTTUN MEDAN Nomor 233/B/2021/PT.TUN.MDN |
|
Nomor | 233/B/2021/PT.TUN.MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | A.syaifullah |
Hakim Anggota | Riyanto, Brguruh Jaya Saputra |
Panitera | Hj Risma Nelly |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | ----------------------------------- M E N G A D I L I ------------------------------- - MENERIMA PERMOHONAN BANDING PARA TERGUGAT II INTERVENSI/PEMBANDING; - MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDAR LAMPUNG NOMOR : 21/G/2021/PTUN.BL TANGGAL 25 AGUSTUS 2021, YANG DIMOHONKAN BANDING DENGAN PERBAIKAN AMAR SEBAGAI BERIKUT; DALAM EKSEPSI. - MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT/TURUT PEMBANDING DAN PARA TERGUGAT II INTERVENSI/PEMBANDING; DALAM POKOK PERKARA. - MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT/TERBANDING SELURUHNYA; - MENYATAKAN BATAL SERTIPIKAT HAK MILIK NOMOR : 2149/ DESA BANDAR DALAM TERBIT TANGGAL 23 JANUARI 2018 TERLETAK DI DESA BANDAR DALAM KECAMATAN SIDOMULYO KABUPATEN LAMPUNG SELATAN PROVINSI LAMPUNG, SURAT UKUR NOMOR : 81/BANDAR DALAM/2017/ TANGGAL 05-06-2017 LUAS TANAH 21.880 (DUA PULUH SATU RIBU DELAPAN RATUS DELAPAN PULUH METER PERSEGI) ATAS NAMA REJAB SEPANJANG TANAH YANG TUMPANG TINDIH (OVERLAPPING) SELUAS 5381 M2 ; - MEWAJIBKAN TERGUGAT UNTUK MENCABUT SERTIPIKAT HAK MILIK NOMOR : 2149/DESA BANDAR DALAM TERBIT TANGGAL 23 JANUARI 2018 TERLETAK DI DESA BANDAR DALAM, KECAMATAN SIDOMULYO, KABUPATEN LAMPUNG SELATAN PROVINSI LAMPUNG, SURAT UKUR NO. 81/BANDAR DALAM/2017 TANGGAL 05-06-2017, LUAS TANAH 21.880 (DUA PULUH SATU RIBU DELAPAN RATUS DELAPAN PULUH METER PERSEGI) ATAS NAMA RAJAB SE; - MEMERINTAHKAN KEPADA TERGUGAT/TURUT TERBANDING UNTUK MELAKUKAN PENGUKURAN ULANG TERHADAP TANAH OBJEK SENGKETA YANG TUMPANG TINDIH/ (OVERLAPPING) SELUAS 5381 M2 TERSEBUT ; - MEMERINTAHKAN TERGUGAT DENGAN KEWAJIBAN MEMBAYAR UANG PAKSA KEPADA PENGGUGAT SEBESAR RP. 5.000.000,00 (LIMA JUTA RUPIAH) PER HARI DAN MEMERINTAHKAN KEPADA ATASAN TERGUGAT UNTUK MENJATUHKAN SANKSI ADMINISTRASI KEPADA TERGUGAT BERUPA PEMBERHENTIAN SEMENTARA TANPA MEMPEROLEH HAK-HAK JABATAN SEBAGAIMANA KETENTUAN PASAL 81 AYAT (2) HURUF C UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN, SERTA MEMERINTAHKAN KEPADA PANITERA PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDAR LAMPUNG UNTUK MENGUMUMKAN PADA MEDIA MASSA CETAK SETEMPAT APABILA TERGUGAT TIDAK BERSEDIA MELAKSANAKAN PUTUSAN PENGADILAN YANG TELAH MEMPEROLEH KEKUATAN HUKUM TETAP; - MENGHUKUM PARA TERGUGAT II INTERVENSI/PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG UNTUK PENGADILAN TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 250.000,- (DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ; |
Catatan Amar |
----------------------------------- M E N G A D I L I ------------------------------- - Menerima Permohonan Banding Para Tergugat II Intervensi/Pembanding; - Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung Nomor : 21/G/2021/PTUN.BL tanggal 25 Agustus 2021, yang dimohonkan banding dengan perbaikan amar sebagai berikut; Dalam Eksepsi. - Menolak Eksepsi Tergugat/Turut Pembanding dan Para Tergugat II Intervensi/Pembanding; Dalam Pokok Perkara. - Mengabulkan gugatan Penggugat/Terbanding seluruhnya; - Menyatakan batal Sertipikat Hak Milik Nomor : 2149/ desa Bandar Dalam terbit tanggal 23 Januari 2018 terletak di desa Bandar Dalam Kecamatan Sidomulyo Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung, Surat Ukur Nomor : 81/Bandar Dalam/2017/ tanggal 05-06-2017 luas tanah 21.880 (dua puluh satu ribu delapan ratus delapan puluh meter persegi) atas nama Rejab sepanjang tanah yang tumpang tindih (overlapping) seluas 5381 m2 ; - Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Sertipikat Hak Milik Nomor : 2149/desa Bandar Dalam terbit tanggal 23 Januari 2018 terletak di desa Bandar Dalam, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung, Surat Ukur No. 81/Bandar Dalam/2017 tanggal 05-06-2017, luas tanah 21.880 (dua puluh satu ribu delapan ratus delapan puluh meter persegi) atas nama Rajab SE; - Memerintahkan kepada Tergugat/Turut Terbanding untuk melakukan pengukuran ulang terhadap tanah objek sengketa yang tumpang tindih/ (overlapping) seluas 5381 m2 tersebut ; - Memerintahkan Tergugat dengan kewajiban membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp. 5.000.000,00 (Lima juta rupiah) per hari dan memerintahkan kepada Atasan Tergugat untuk menjatuhkan sanksi administrasi kepada Tergugat berupa pemberhentian sementara tanpa memperoleh hak-hak jabatan sebagaimana ketentuan Pasal 81 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung untuk mengumumkan pada media massa cetak setempat apabila Tergugat tidak bersedia melaksanakan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; - Menghukum Para Tergugat II Intervensi/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat Pengadilan, yang untuk Pengadilan Tingkat Banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 13 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 233/B/2021/PT.TUN.MDN.zip
- Download PDF
- 233/B/2021/PT.TUN.MDN.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 233/B/2021/PT.TUN.MDN
Statistik16176