- Menyatakan Terdakwa Darmawan Bin Mursan Alias Alex tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pemufakatan Jahat tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati;
- Menetapkan Terdakwa tidak dijatuhi pidana denda;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa tidak diperhitungkan sebagai pengurangan dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 433 (empat ratus tiga puluh tiga) Tupperware yang di dalamnya berisi Kristal warna putih Narkotika jenis sabu dengan berat total + 436.307 (empat ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus tujuh) gram brutto, di dalam 21 (dua puluh satu) koli bungkusan plastik hitam besar, yang sebagiannya telah disisihkan untuk kepentingan Uji Laboratorium dengan berat brutto 649,5 gram dan dimusnahkan dengan berat brutto 435,657, 5 gram sesuai dengan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti pada tanggal 26 April 2021
- 1 (satu) buah Handphone merek OPPO A3s warna merah, beserta Simcard 0895.0794.
- 1 (satu) unit Handphone merek OPPO warna Gold, beserta Simcard 0838.0751.1765.
- 1 (satu) buah HP Redmi 9 warna Hitam dengan nomor sim card 085385309206 dan nomor WA 085328902869.
- 1 (satu) buah HP merek Nokia warna Hitam dengan nomor Sim card-1 0857.7121.6504 dan Sim card-2 0818.0927.9635
- Kartu ATM Debit BCA atas nama SINTIA MULYA RAHMA dengan Nomor Rek:5310.757.928 Kartu Mastercard Paspor BCA Nomor : 5379.4120.4783.4618.
- Kartu Tanda Penduduk dengan NIK : 3173011006770024 atas nama MULYADI dikembalikan kepada MULYADI;
- Foto Copy KTP dengan NIK : 3173016403941001 atas nama SITI HALIPAH dikembalikan kepada SITI HALIPAH;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 668/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Utr |
|
Nomor | 668/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Utr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Maskur |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Benny Octavianus., Hakim Anggota Maryono |
Panitera | Panitera Pengganti: Isnaeni Budi Astuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA MATI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Seluruhnya dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 12 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 668/Pid.Sus/2021/PN_Jkt.Utr.zip
- Download PDF
- 668/Pid.Sus/2021/PN_Jkt.Utr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 668/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Utr
Statistik10791