- Menyatakan Terdakwa Hasan Basri Bin Muhammad Rofik tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat brutto 3,77 gram (berat netto 3,4916 gram)
- 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat brutto 0,49 gram (berat netto 0,3795 gram)
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 1 (satu) tablet warna hijau berat netto 0,4533 gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 1 (satu) tablet warna biru berat netto 0,4882 gram
- 1 (satu) unit Hp merk Samsung berikut Simcard
- 1 (satu) buah kotak warna hitam bertuliskan couch
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (Lima ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 1073/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Utr |
|
Nomor | 1073/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Utr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Benny Octavianus. |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Maskur, Hakim Anggota Maryono |
Panitera | Panitera Pengganti: Isnaeni Budi Astuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 9 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1073/Pid.Sus/2021/PN_Jkt.Utr.zip
- Download PDF
- 1073/Pid.Sus/2021/PN_Jkt.Utr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1073/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Utr
Statistik6829