- Menyatakan terdakwa I. Moh. Yusuf Alias Hengky, terdakwa II. Jonri Bin Naspa Sitorus, terdakwa III. Nunu Hasyim Alias Nunu, terdakwa IV. Darmawan Alias Wawan, terdakwa V. Rendi Adi Sastra Alias Idung, terdakwa VI. Angga Anggowo Mulyo Alias Angga telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pemerasan?;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I. Moh. Yusuf Alias Hengky, terdakwa II. Jonri Bin Naspa Sitorus, terdakwa III. Nunu Hasyim Alias Nunu, terdakwa IV. Darmawan Alias Wawan, terdakwa V. Rendi Adi Sastra Alias Idung, terdakwa VI. Angga Anggowo Mulyo Alias Angga oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 9 (sembilan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah besi yang dipipihkan dan dimodifikasi dengan baut yang berbentuk leter T (alat kejahatan);
- 1 (satu) buah buku berisi data base Perusahaan yang memakai jasa CV. HJP;
- 1 (satu) buah buku berisi data nomor Polisi mobil Trailer, nama supirnya dan nomor Hp;
- 1 (satu) buah buku data Rekanan Perusahaan CV. Haluan Jaya Perkasa;
- Surat Nomor : 030/PK/HJP/I/2020 perihal jasa Rekanan Pengurus Kendaraan;
- Kartu nama CV. Haluan Jaya Prakasa;
- 1 (satu unit HP merk OPPO warna Hitam;
- 1 (satu) buah buku berisi data base CV. Haluan Jaya Perkasa;
- 1 (satu) buah bendel Kwitansi CV Haluan Jaya Perkasa;
- 1 (satu) buah ID Card atas nama Nunu Hasyim;
- 1 (satu) unit HP merk OPPO A12 warna Biru;
- 1 (satu) buah buku catatan Armada / unit-unit truk;
- 1 (satu) unit HP merk OPPO A12 warna Biru;
- 1 (satu) unit HP merk OPPO warna Pink;
- 1 (satu) buah ID Card PT. Jakarta Tank Terminal;
- 1 (satu) unit Hp merk Samsung A51;
- Print Out Akta Perseroan Komanditer CV. Haluan Jaya Perkasa No.21 tanggal 25 Januari 2017;
- 1 (satu) unit Hp merk Samsung J2 Prime warna Silver
- Membebankan kepada Para Terdakwa masing-masing membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 978/Pid.B/2021/PN Jkt.Utr |
|
Nomor | 978/Pid.B/2021/PN Jkt.Utr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemerasan dan Pengancaman |
Kata Kunci | Pemerasan dan Pengancaman |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Djuyamto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Taufan Mandala., Hakim Anggota Srutopo Mulyono |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammad Ihsan. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 9 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 978/Pid.B/2021/PN_Jkt.Utr.zip
- Download PDF
- 978/Pid.B/2021/PN_Jkt.Utr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 978/Pid.B/2021/PN Jkt.Utr
Statistik6525