Putusan PN BUNTOK Nomor 35/Pdt.G/2021/PN Bnt |
|
Nomor | 35/Pdt.G/2021/PN Bnt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BUNTOK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Widana Anggara Putra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Sigit Wisnu Wardhana, Br Hakim Anggota Anjar Koholifano Mukti |
Panitera | Panitera Pengganti: Sripah Nadiawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek; 3. Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang menikah menurut Agama Kristen ProtestandiSei Telang pada tanggal17 Desember 2015 oleh Pdt. MISTALIA, M.Div dantelah dicatatkan sebagaimanaKutipan Akta Perkawinan Nomor 6204-KW-22012016-0004 tanggal 22 Januari 2016 adalah sah menurut hukum; 4. Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang menikah menurut Agama Kristen ProtestandiSei Telang pada tanggal17 Desember 2015 oleh Pdt. MISTALIA, M.Div dantelah dicatatkan sebagaimanaKutipan Akta Perkawinan Nomor 6204-KW-22012016-0004 tanggal 22 Januari 2016 putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya; 5. Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak asuk dari anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Edward Arifino Hisasito, anak laki-laki lahir di Sungai Telang pada tanggal 27 April 2016 sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6204-LT-03082016-0006 tanggal 3 Agustus 2016 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Barito Selatan, dengan tanpa mengurangi dan membatasi hak dan kewajiban Tergugat selaku ayah kandung anak tersebut untuk bertemu dan memberikan perhatian maupun kasih sayang kepada anaknya dengan tidak mengesampingkan kewajiban Tergugat untuk memelihara dan mendidik anaknya semata-mata demi kepentingan si anak sampai anak tersebut dewasa dan mampu untuk menentukan pilihannya sendiri; 6. Memerintahkan kepada Penggugat untuk melaporkan peristiwa perceraian ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Barito Selatan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan pengadilan tentang perceraian ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap; 7. Memerintahkan kepada Panitera atau Pejabat Pengadilan yang ditunjuk untuk mengirimkan satu helai salinan putusan perceraian ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tanpa bermeterai ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Barito Selatan; 8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp. 410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 13 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 35/Pdt.G/2021/PN_Bnt.zip
- Download PDF
- 35/Pdt.G/2021/PN_Bnt.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 35/Pdt.G/2021/PN Bnt
Statistik10425