- Menyatakan Terdakwa I WELDI Alias ODO Anak Dari BUCAI (Alm), Terdakwa II MILIH Alias BAPAK SANTO Anak Dari TUPEH (Alm) dan Terdakwa III KANO Alias KANONG Anak Dari MILIH tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta melakukan penambangan tanpa izin? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) Tahun 6 (enam) Bulan dan denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Mesin pompa merk New Ryu warna hijau;
- 1 (satu) unit mesin diesel merk KAWASUKA warna biru;
- 1 (satu) unit penyedot air merk NS/100 warna merah;
- 1 (satu) buah selang plastik warna hijau;
- 1(satu) buah selang spiral warna biru;
- 1 (satu) buah pipa paralon warna putih;
- 6 (enam) lembar karpet warna hitam;
- 1 (satu) buah tali poli warna hitam;
- 1 (satu) buah selang gabang warna merah;
- 1 (satu) buah selang plastik warna putih;
Putusan PN KUALA KAPUAS Nomor 221/Pid.Sus/2021/PN Klk |
|
Nomor | 221/Pid.Sus/2021/PN Klk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Pertambangan |
Kata Kunci | Pertambangan Mineral dan Batubara |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KUALA KAPUAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Haga Sentosa Lase |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Inggit Suci Pratiwi, Br Hakim Anggota Pebrina Permata Sari |
Panitera | Panitera Pengganti: Kiki Hidayanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas Untuk Negara; Dirampas Untuk Dimusnahkan 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 221/Pid.Sus/2021/PN Klk
Statistik13118