- 1 (satu) buah kelotok tanpa nama warna hijau daun dengan panjang kurang lebih 12 Meter, lebar 1,3 meter dengan mesin penggerak jenis donpeng 26;
- Kelompok kayu olahan jenis rimba campuran (kaja) ukuran 2 x 18 x 400 cm sebanyak 28 potong = 0,4032 M;
- Kelompok kayu olahan jenis meranti :
- Ukuran 1 x 12 x 400 cm sebanyak 96 potong = 0,4608 M3;
- Ukuran 2 x 15 x 400 cm sebanyak 31 potong = 0,3720 M3;
- Ukuran 4 x 4 x 400 cm sebanyak 50 potong = 0,3200 M3;
- Ukuran 4 x 6 x 400 cm sebanyak 32 potong = 0,3072 M3;
- Ukuran 2 x 3 x 400 cm sebanyak 73 potong = 0,1752 M3;
Putusan PN KUALA KAPUAS Nomor 212/Pid.B/2021/PN Klk |
|
Nomor | 212/Pid.B/2021/PN Klk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Tindak Pidana Lingkungan Hidup |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KUALA KAPUAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syarli Kurnia Putri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Inggit Suci Pratiwi, Br Hakim Anggota Pebrina Permata Sari |
Panitera | Panitera Pengganti: Gusti Norliani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa ARAFIK Alias UPIK Bin ISMAILtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi bersama surat keterangan sahnya hasil hutan?sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2(dua) bulansertapidana denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : DIRAMPAS UNTUK NEGARA; 6. Menghukum Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 212/Pid.B/2021/PN_Klk.zip
- Download PDF
- 212/Pid.B/2021/PN_Klk.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 212/Pid.B/2021/PN Klk
Statistik11627