- Gusti Arya Gyonatha Mandara Adhyasa, laki-laki, lahir di Kuala Kapuas, 21 Juli 2008, berdasarkan Akta Kelahiran Nomor: 474.1/1318/KCS-KPS/08 tertanggal 12 Juli 2018;
- Gusti Ayu Syanatha Aleezvara Mayasa, Perempuan, lahir di Kuala Kapuas, 17 Pebruari 2011, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: AL7420028135 tertanggal 26 Juli 2011;
- Gusti Arya Raynatha Rajendra Triyasa, laki-laki, lahir di Kuala Kapuas, 4 April 2015, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: AL7420110122 tertanggal 9 Februari 2016;
- Gusti Ayu Anatha Zevanna Adeevayasa, Perempuan, lahir di Banjarmasin, 24 Desember 2016, berdasarkan Akta Kelahiran Nomor: 6203-LT-18072018-0061 tertanggal 18 Juli 2018;
Putusan PN KUALA KAPUAS Nomor 22/Pdt.G/2021/PN Klk |
|
Nomor | 22/Pdt.G/2021/PN Klk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KUALA KAPUAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wuri Mulyandari |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Putri Nugraheni Septyaningrum, Hakim Anggota Pebrina Permata Sari |
Panitera | Panitera Pengganti: Kiki Hidayanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan Verstek; 3. Menyatakan perkawinan Penggugat Mia Nathalia dengan Tergugat Gusti Arya Sudiaryasa yang dilaksanakan di Desa Denbatas, Tabanan pada tanggal 27 November 2006, dan perkawinan tersebut telah dicatatkan di Kantor Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan pada tanggal 6 Februari 2007 berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 489/WNI/2007 tertanggal 6 Februari 2007, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya, 4. Menyatakan anak hasil perkawinan Penggugat dengan Tergugat yang bernama: Berada di bawah pengasuhan dan pemeliharaan Penggugat dan Tergugat secara bersama-sama dengan segala kewajibannya; 5. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Kuala Kapuas atau Pejabat Pengadilan yang ditunjuk untuk mengirimkan turunan resmi putusan perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pejabat Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan tempat di mana perkawinan dilangsungkan dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas tempat di mana perceraian antara Penggugat dan Tergugat dilangsungkan, untuk dicatat dalam buku Register Perceraian yang sedang berjalan guna selanjutnya diterbitkan akta perceraiannya; 6. Memerintahkan Para Pihak untuk melaporkan salinan putusan ini kepada instansi pelaksana pada Kantor Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan dan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kapuas paling lambat 60 hari sejak Putusan Pengadilan tentang perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap untuk menerbitkan Akta Perceraian; 7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; 8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara sejumlah Rp480.000,00 (Empat Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 22/Pdt.G/2021/PN_Klk.zip
- Download PDF
- 22/Pdt.G/2021/PN_Klk.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 22/Pdt.G/2021/PN Klk
Statistik9113