- Menyatakan Terdakwa RUDI Alias UTUH Bin TEPEP tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak membeli Narkotika golongan I sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 5 (lima) buah paket plastik klip Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 3,63 (tiga koma enam puluh tiga) gram atau berat netto 2,73 (tiga koma tujuh tiga) gram;
- 1 (satu) buah plastik warna hitam;
- 4 (empat) plastik klip kosong;
- 1 (satu) buah timbangan digital merek Pocket Scale;
- 1 (satu) buah sendok shabu terbuat dari sedotan;
- 1 (satu) buah isolasi;
- 1 (satu) buah botol kecil Tupperware warna hijau;
- 1 (satu) buah celana dalam merek Polini;
- 1 (satu) buah Handphone merek Redmi 9C warna hitam dengan nomor Handphone 081244474431;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Sonic warna hitam merah dengan Nomor polisi: KH 3166 UA;
- Uang tunai sebesar Rp3.100.000,00 (tiga juta seratus rupiah);
- 1 (satu) buah handphone merek Vivo warna hitam dengan nomor Handphone 081351958970;
Putusan PN KUALA KAPUAS Nomor 198/Pid.Sus/2021/PN Klk |
|
Nomor | 198/Pid.Sus/2021/PN Klk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KUALA KAPUAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Putri Nugraheni Septyaningrum |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Syarli Kurnia Putri, Br Hakim Anggota Wuri Mulyandari |
Panitera | Panitera Pengganti: Akhmad Rusadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Dedy Yanto Alias Calak Bin Burhanuddin; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 198/Pid.Sus/2021/PN Klk
Statistik7110