- Menyatakan Terdakwa SRI WULANDARI Alias WULAN Binti H. KILAT M.K (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak membeli Narkotika Golongan I?, sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun 2 (dua) bulan dan pidana denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap dalam ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 4 (empat) paket narkotika jenis sabu dengan berat kristal 1,66 (satu koma enam puluh enam) gram
- 8 (delapan) paket narkotika jenis sabu berat bersih kristal berjumlah 1,06 (satu koma nol enam) gram
- 1 (satu) buah dompet perempuan warna merah muda
- 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam silver
- 1 buah kepala charger warna hitam
- 1 buah kotak rokok merek Surya Gudang Garam
- 2 buah palstik klip kosong
- Uang tunai Rp.1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah).
- 1 buah Handphone warna biru Merk Realme C
Putusan PN KUALA KAPUAS Nomor 197/Pid.Sus/2021/PN Klk |
|
Nomor | 197/Pid.Sus/2021/PN Klk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KUALA KAPUAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Putri Nugraheni Septyaningrum |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Syarli Kurnia Putri, Br Hakim Anggota Wuri Mulyandari |
Panitera | Panitera Pengganti: Gusti Norliani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 ( dua ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 197/Pid.Sus/2021/PN Klk
Statistik5812