Putusan PT MAKASSAR Nomor 48/PID/2013/PT MKS |
|
Nomor | 48/PID/2013/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap Kesusilaan |
Kata Kunci | Pelanggaran Kesusilaan |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 26 Februari 2013 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Sudirman Hadi |
Hakim Anggota | I Nyoman Sutama, Brsuhardjono |
Panitera | Chaerul Abdi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM TERSEBUT. - MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BARRU TANGGAL 14 FEBRUARI 2013 NOMOR : 12/PID.B/2013/PN.BR, SEKEDAR MENGENAI KUALIFIKASI DAN LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT : 1. MENYATAKAN TERDAKWA SANDRA BINTI RAHMAN SIJA TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA "SEBAGAI PENCAHARIAN MEMUDAHKAN DILAKUKANNYA PERBUATAN CABUL OLEH ORANG LAIN." 2. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) BULAN. 3. MENETAPKAN LAMANYA MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN. 4. MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN. 5. MENYATAKAN BARANG BUKTI BERUPA : - 1 (SATU) LEMBAR UANG KERTAS PECAHAN RP. 10.000,- (SEPULUH RIBU RUPIAH), - 1 (SATU) LEMBAR UANG KERTAS PECAHAN RP. 5.000,- (LIMA RIBU RUPIAH) DIRAMPAS UNTUK NEGARA. 6. MEMBEBANI TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM 2 (DUA) TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP. 2.000,- (DUA RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut. - Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Barru tanggal 14 Februari 2013 Nomor : 12/Pid.B/2013/PN.BR, sekedar mengenai kualifikasi dan lamanya pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : 1. Menyatakan Terdakwa SANDRA BINTI RAHMAN SIJA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Sebagai pencaharian memudahkan dilakukannya perbuatan cabul oleh orang lain." 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan. 3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan. 5. Menyatakan barang bukti berupa : - 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), - 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dirampas untuk Negara. 6. Membebani Terdakwa membayar biaya perkara dalam 2 (dua) tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 2 April 2013 |
Tanggal Dibacakan | 2 April 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 48/PID/2013/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 48/PID/2013/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 48/PID/2013/PT MKS
Statistik8444