- Menyatakan Terdakwa I Ahwan Bin Mopaher dan Terdakwa II Mansur Bin Matnasa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta Melakukan Pembunuhan Berencana; sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 1 (satu) potong kemeja lengan panjang warna cokelat motif garis garis terdapat bercak darah
- 1 (satu) potong celana pendek warna biru kombinasi warna merah terdapat bercak darah
- 1 (satu) buah topi warna abu abau terdapat tulisan POLO pada bagian depan dan terdapat bercak darah
- 1 (satu) potong jaket jamper lengan panjang warna abu abu terdapat tulisan Danger pada bagian dada sebelah kiri
- 1 (satu) buah topi warna hitam terdapat tulisan RIPCURL pada bagian depan
- 1 (satu) buah HP warna abu abu merk Nokia
- 1 (satu) buah tongkat atau potongan kayu asam dengan panjang kurang lebih 77 cm;
- 1 (satu) potong kemeja lengan panjang warna abu merek bentop
- 1 (satu) potong celana jeans pangjang warna biru tua merk LEVIS Denim;
- 1 (satu) buah topi warna hitam terdapat tulisan PUMA pada bagian depan
- 1 (satu) buah HP Android warna hitam merk Samsung
- 1 (satu) buah tongkat potongan bambu dengan panjang kurang lebih 81 cm terdapat bercak darah;
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.5.000,00 (Lima ribu rupiah).
Putusan PN SUMENEP Nomor 242/Pid.B/2021/PN Smp |
|
Nomor | 242/Pid.B/2021/PN Smp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUMENEP |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yuniar Yudha Himawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yahya Wahyudi, Br Hakim Anggota Anjar Kumboro |
Panitera | Panitera Pengganti Zaini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dinyatakan dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 9 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 242/Pid.B/2021/PN Smp
Statistik12311