- Menyatakan Terdakwa RIANDES KURNIAWAN BIN IVAN RIDWAN tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? KORUPSI ? sebagaimana dalam dakwaan primer ;
- Membebaskan Terdakwa RIANDES KURNIAWAN BIN IVAN RIDWAN oleh karena itu dari dakwaan Primer tersebut :
- Menyatakan Terdakwa RIANDES KURNIAWAN BIN IVAN RIDWAN tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI? melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi , sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa RIANDES KURNIAWAN BIN IVAN RIDWAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun dan 5 ( lima ) bulan dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 ( bulan ) bulan ;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 174.890.203,- (seratus tujuh puluh empat juta delapan ratus sembilan puluh ribu dua ratus tiga rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 10 ( sepuluh ) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tjk |
|
Nomor | 41/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Efiyanto D |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Edi Purbanus, Br Hakim Anggota Ahmad Baharuddin Naim |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra. Karma Herawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : 1) FC Surat pernyataan pertanggung jawab realisasi ADD bulan Januari s/d Juli TA 2018 di tahun 2019 yang ditanda tangani diatas materai oleh RIANDES. 2) FC SP2D DD dan ADD Desa Way Melan tahun 2018 dari BPKA Kabupaten Lampung Utara. 3) FC Rekening Koran Desa Way Melan Kec. Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara. 4) FC RAPBDes Desa Way Melan Kec. Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara TA 2018, TA 2019 dan TA 2020. 5) 6 (enam) Lembar kwitansi penyerahan uang ADD dan DD TA 2018 dari Kaur Keuangan Heni Anggraini kepada Riandes Kurniawan. 6) 1 (satu) Lembar kwitansi penyerahan uang dari Kaur Keuangan Heni Anggraeni kepada Ketua LPM Sunari. 7) 7 (tujuh) lembar formulir penarikan tunai dari Bank Lampung yang di tanda tangani oleh Heni Anggraeni dan Riandes Kurniawan. 8) FC SPJ kurang salur ADD 2018 yang terealisasi di tahun 2020. 9) 6 (enam) lembar kwitansi penyerahan uang dari DD Desa Way Melan TA 2018 oleh Bendahara Dian Iswandi kepada Riandes. 10) 6 (enam) Lembar Formulir penarikan tunai DD Desa Way Melan TA 2018 dari Bank Lampung oleh bendahara Dian Iswandi dan Riandes Kurniawan. 11) 39 (tiga puluh sembilan) lembar kwitansi pembelanjaan DD yang dikelola oleh Sekdes Marfa?I Desa Way Melan. 12) 3 (tiga) lembar kwitansi pembayaran hutang Riandes Kurniawan yang menggunakan DD kepada Felix Sulandana. 13) 35 (tiga lima) lembar nota pembelian batu, pasir, bata dan krokos oleh Sekdes Marf?I dari CV Skipi Jaya Abung Tinggi. 14) Buku Kas Pembantu Pemdes Way Melan TA 2018. 15) FC SK Bupati Lampung Utara No. B/525/29-LU/HK/2015 tentang pengangkatan Kepala Desa Serentak Desa Way Melan Kec. Kotabumi Selatan tanggal 30 November 2015. 16) FC SK Bupati Lampung Utara No. B/349/25-LU/HK/2019 tentang Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan PJ Kepala Desa Way Melan Kec. Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara tanggal 18 November 2019. DIKEMBALIKAN KEPADA DESA WAY MELAN MELALUI SAKSI MARFAI BIN SAJAK. 1. 1 (satu) helai celana jeans panjang merk EMBA warna biru ukuran 31. 2. 1 (satu) helai baju kemeja lengan panjang merk BABRIELE warna abu-abu garis orange ukuran S. DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN. 2. 1 (satu) Unit HP beserta kotak dan charger merk Xiomi type redmi 6 A 2 GB / 16 GB warna hitam imei : 862953041735223. DIRAMPAS UNTUK NEGARA. |
Tanggal Musyawarah | 8 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 41/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tjk
Statistik8246