- Menyatakan Terdakwa Susanti Alias Achun Anak Dari Leo Sugiman Alm telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan yang dilakukan terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan terhadap barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar Bilyet Giro Bank BCA Nomor: CJ510332 senilai Rp.76.500.000 (tujuh puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) tertanggal 20 Agustus 2015;
- 1 (satu) lembar Bilyet Giro Bank Ekonomi Nomor: 413130 senilai Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) tertanggal 08 Oktober 2015;
- 1 (satu) lembar Bilyet Giro Bank BCA Nomor: CF421321 senilai Rp.350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) tertanggal 10 Desember 2015;
- 1 (satu) lembar copy Surat Keterangan Penolakan cek / Bilyet Giro Bank BCA Nomor: CJ510332 atas nama nasabah Susanti alamat Bandar Lampung dengan nominal Rp.76.500.000 (tujuh puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) dan tanggal penarikan 20 Agustus 2015 dengan alasan penolakan rekening tutup;
- 1 (satu) lembar copy Surat Keterangan Penolakan cek / Bilyet Giro Bank Ekonomi Nomor: 413130 atas nama nasabah SUSANTI alamat Jalan Yos Sudarso Lk. I Bumi Waras Teluk Betung Selatan dengan nominal Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) dan tanggal penarikan 16 November 2015 dengan alasan penolakan saldo rekening Giro atau rekening Giro khusus tidak cukup;
- 1 (satu) lembar copy Surat Keterangan Penolakan cek / Bilyet Giro Bank BCA Nomor: CF421321 atas nama nasabah Susanti alamat Bandar Lampung dengan nominal Rp.350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan tanggal penarikan 10 Desember 2015 dengan alasan penolakan rekening tutup;
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 994/Pid.B/2021/PN Tjk |
|
Nomor | 994/Pid.B/2021/PN Tjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penipuan Pidana Umum |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Raden Ayu Rizkiyati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Efiyanto D, Br Hakim Anggota Hendro Wicaksono |
Panitera | Panitera Pengganti: Renilda Bidari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Tetap terlampir dalam berkas perkara 6. Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 460 K/Pid/2022
Pertama : 994/Pid.B/2021/PN Tjk
Statistik8423