- Menyatakan Terdakwa Berlian Bin Nahrawi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak dan melawan hukum melakukan permufakatan jahat untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan Narkotika Golongan I?, sebagaimana dalam dakwaan pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp2.640.000.000,00 (dua miliyar enam ratus empat puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama : 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam, 38 (tiga puluh delapan) bungkus plastik klip bening berisikan Kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2,93 gram setelah dilakukan pemeriksaan lab BNN tersisa 1,9805 gram, 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan butir pil extacy warna hijau dengan berat total keseluruhan 0,31 gram setelah dilakukan pemeriksaan lab BNN tersisa 0,0491 gram, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah skop yang terbuat dari pipet plastik, 2 (dua) bundel plastik klip kosong, 1 (satu) bundel plastik bekas pakai shabu Dirampas untuk dimusnahkan
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 1003/Pid.Sus/2021/PN Tjk |
|
Nomor | 1003/Pid.Sus/2021/PN Tjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jhony Butar Butar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yulia Susanda, Br Hakim Anggota Hastuti |
Panitera | Panitera Pengganti: Husin Arianofa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 7 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1003/Pid.Sus/2021/PN Tjk
Statistik203