- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;
- Memberi ijin kepada Pemohon Konvensi (Noor Muhammad Tomi bin Din Tawawi, S, Pd.) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Konvensi (Atika Sriyanti, S, Pd binti Rudi Hartono) di depan sidang Pengadilan Agama Manna;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menetapkan kedua anak yang bernama Virgine Adninhawa binti Noor Muhammad Tomi umur 10 tahun dan Nafeeza Oralin Hayfar binti Noor Muhammad Tomi umur 2 tahun berada di bawah hak asuh (hadhanah) Penggugat Rekonvensi;
- Memerintahkan kepada Penggugat Rekonvensi agar memberikan hak akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dengan anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi sebagaimana tersebut pada amar poin 2;
- Menetapkan nafkah 2 orang anak Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi bernamaVirgine Adninhawa binti Noor Muhammad Tomi umur 10 tahun dan Nafeeza Oralin Hayfar binti Noor Muhammad Tomi umur 2 tahun minimal sejumlah Rp1.500.000,00 (Satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai anak tersebut dewasa, di luar biaya pendidikan dan kesehatan;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sesaat setelah ikrar talak diucapkan:
- Nafkah iddah sejumlah Rp12.000.000,00 (Dua belas juta rupiah) selama masa iddah, dan;
- Mut?ah berupa uang sejumlah Rp2.500.000,00 (Dua juta lima ratus ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
Putusan PA MANNA Nomor 304/Pdt.G/2021/PA.Mna |
|
Nomor | 304/Pdt.G/2021/PA.Mna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PA MANNA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Qurratul Ayuni |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dwi Sakti Muhamad Huda, Ibr Hakim Anggota Pinta Zumrotul Izzah |
Panitera | Panitera Pengganti: Kasvina Melzai |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp295.000,00 (Dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 304/Pdt.G/2021/PA.Mna.zip
- Download PDF
- 304/Pdt.G/2021/PA.Mna.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 304/Pdt.G/2021/PA.Mna
Statistik5632