- Menyatakan Terdakwa Rusmalinda binti Suryadi Abdullah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan dalam Jabatan? sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap Rusmalinda binti Suryadi Abdullah oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 9 (sembilan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar Daily Cash Flow PT. PERMATA ANUGERAH EXPRESS periode 2 November 2020.
- 1 (satu) bendel Daily Cash Flow PT. PERMATA ANUGERAH EXPRESS periode Oktober 2020.
- 1 (satu) lembar Detail Rincian Temuan Audit Dana PT. PAX (PERMATA ANUGERAH EXPRESS).
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan atas nama CHINTARA PUTRI HELITA, tanggal 19 November 2020.
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan atas nama DEA YOLANDA, tanggal 19 November 2020.
- 1 (satu) buah Buku Tabungan Bank Mandiri atas nama PT. PERMATA ANUGERAH EXPRESS Nomor Rekening : 159-00-1488888-6.
- Uang sejumlah Rp. 4.004.000.00 (empat juta empat ribu rupiah)
Putusan PN SAMPIT Nomor 172/Pid.B/2021/PN Spt |
|
Nomor | 172/Pid.B/2021/PN Spt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SAMPIT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Doni Prianto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Firdaus Sodiqin, Hakim Anggota Hendra Novryandie |
Panitera | Panitera Pengganti Bobby Ertanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Masing-masing terlampir dalam berkas perkara atas nama terdakwa Rusmalinda binti Suryadi Abdullah; Dikembalikan kepada PT. PAX (PERMATA ANUGERAH EXPRESS) melalui Saksi LINA LESTARI TAN Binti ANI TAN; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 172/Pid.B/2021/PN_Spt.zip
- Download PDF
- 172/Pid.B/2021/PN_Spt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 172/Pid.B/2021/PN Spt
Statistik12819