- Menyatakan Terdakwa RONI YAHYA MAULANA Als BENGONG Bin KHOLIDIN (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar?, sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa RONI YAHYA MAULANA Als BENGONG Bin KHOLIDIN (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 3 (tiga) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 Satu buah tas gendong warna biru dongker;
- 2 (dua) box atau 2000 (dua ribu ) butir tablet warna kuning bertuliskan mf (hexymer);
- 1 (satu) box tablet warna kuning bertuliskan mf (hexymer)/perbok berisikan 880 (delapan ratus delapan puluh) tablet;
- 20 (dua puluh) strip Tramadol Hcl perpaket isi 10 (sepuluh) tablet jumlah 200 (dua ratus) tablet;
- 1 (satu) pak plastik klip warna bening;
- uang hasil penjualan Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) unit HP merk Vivo warna hitam;
- 1 (satu) buah KTP an RONI YAHYA MAULANA;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa tersebut sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah) ;
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 274/Pid.Sus/2021/PN Idm |
|
Nomor | 274/Pid.Sus/2021/PN Idm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN INDRAMAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketuaade Satriawan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggotawimmi D Simarmata, Hakim Anggotayanuarni Abdul Gaffar |
Panitera | Panitera Pengganti Raswin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada Terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 13 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 274/Pid.Sus/2021/PN_Idm.zip
- Download PDF
- 274/Pid.Sus/2021/PN_Idm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 274/Pid.Sus/2021/PN Idm
Statistik9817