Putusan PN BANDA ACEH Nomor 379/Pid.Sus/2021/PN Bna |
|
Nomor | 379/Pid.Sus/2021/PN Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sadri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Nuzuli, Br Hakim Anggota Sayed Kadhimsyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Murdany |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Muklis Bin Alm. Abu Bakar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, sebagaimana dakwaan primer; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muklis Bin Alm. Abu Bakar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan. 5. Menyatakan barang bukti berupa: - 54 (lima puluh empat) bungkusan plastik warna bening yang didalamnya berisikan Kristal bening Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat bruto 11,24 (sebelas koma dua puluh empat) gram. - 4 (empat) plastic warna bening yang digunakan untuk menyimpan. - 1 (satu) amplop warna putih yang digunakan untuk menyimpan narkotika jenis shabu. - 1 (satu) kotak rokok Marlboro merah yang digunakan untuk menyimpan shabu. - 1 (satu) Hp Nokia warna hitam. Dirampas untuk dimusnahkan. - 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoppy dengan No. Pol BL 3083 AAM. Dikembalikan kepada saksi Setia Darmawan. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 9 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 379/Pid.Sus/2021/PN Bna
Statistik474