Putusan PN MEDAN Nomor 57/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn |
|
Nomor | 57/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Immanuel |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eliwarti, Br Hakim Anggota Ibnu Kholik |
Panitera | Panitera Pengganti: Fajar Siallagan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa ENDANG HASMIterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan 3. Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa sejumlah Rp.1.889.931.602,37 (satu milyar delapan ratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus tiga puluh satu ribu enam ratus dua rupiah koma tiga tujuh rupiah),dikurangkandengan pembayaran kerugian keuangan negara yang dilakukan terdakwa sejumlah Rp.20.000.000,00 (dua puluh jutarupiah), dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti selama paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjaraselama2 (dua) tahun ; 4. Menetapkan masa penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa : (satu) bundel Asli Surat dari Inspektorat Daerah Kota Tanjungbalai Nomor 700/788/Insp/2019, tanggal 03 September 2019, Perihal : Tindak Lanjut Rekomendasi LHP BPK-RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara atas Laporan Keuangan Pemko Tanjungbalai Tahun 2018, dengan lampiran LHP BPK RI Kantor Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Nomor 66/LHP/XVIII.MDN/06/2019, tanggal 24 Juni 2019 ; Dikembalikan kepada Peniuntut umum untuk di pergunakan dalam perkara lain; 7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 10 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 57/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 57/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 57/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn
Statistik22680