- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM ;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JENEPONTO TANGGAL 3 AGUSTUS 2021 NOMOR: 76/PID.SUS/2021/PN. JNP, SEKEDAR MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA SEHINGGA AMARNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN,
- MENETAPKAN LAMANYA TERDAKWA BERADA DI DALAM TAHANAN DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN .
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN ;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JENEPONTO TANGGAL 3 AGUSTUS 2021 NOMOR :76/PID.SUS/2021/PN. JNP, UNTUK SELEBIHNYA ;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN .
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 5.000.00,- (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Penuntut Umum ;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Jeneponto tanggal 3 Agustus 2021 Nomor: 76/Pid.Sus/2021/PN. Jnp, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun,
- Menetapkan lamanya Terdakwa berada di dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan .
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jeneponto tanggal 3 Agustus 2021 Nomor :76/Pid.Sus/2021/PN. Jnp, untuk selebihnya ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan .
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 5.000.00,- (Lima Ribu Rupiah);
Putusan PT MAKASSAR Nomor 548/PID.SUS/2021/PT MKS |
|
Nomor | 548/PID.SUS/2021/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Lalu Lintas |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Martinus Bala |
Hakim Anggota | Gerchat Pasaribu, Brusaha Ginting |
Panitera | Timang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: |
Tanggal Musyawarah | 4 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 548/PID.SUS/2021/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 548/PID.SUS/2021/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 548/PID.SUS/2021/PT MKS
Statistik2818