- Menyatakan Terdakwa LISMAN ZEGA Alias ZEGA tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PERBARENGAN PERBUATAN PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN?
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 ( Satu ) Tas Warna Merah Hitam.
- 1 ( Satu ) Dompet Handphone Warna Coklat Bertuliskan BLPJ.
- 1 ( Satu ) Kotak Handphone Android Merk Samsung Galaxy J3.
- 1 ( Satu ) Kotak Handphone Android Merk OPPO A54.
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Supra X Warna Hitam Merah dengan No. Pol Terpasang BM 3568 SY beserta Kunci Kotak.
- 1 (Satu) Kotak Handphone Android Merk Redmi Note 8.
- 1 (Satu) Kotak Handphone Android Merk VIVO Y83.
- 1 (Satu) Kotak Handphone Android Merk OPPO A5 2020.
- 1 (Satu) Kotak Handphone Android Merk Infinix Note 8.
- 1 (satu) Dompet Kuning yang Bertuliskan PRINCESS.
- 1 (satu) Lembar STNKB Dengan Nomor : 01369698.
- 1 (satu) Unit Handphone Android Merk Infinix Note 8 warna Silver;
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 370/Pid.B/2021/PN Sak |
|
Nomor | 370/Pid.B/2021/PN Sak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIAK SRI INDRAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Christo Evert Natanael Sitorus |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dewi Hesti Indria, M. H.br Hakim Anggota Rina Wahyu Yuliati |
Panitera | Panitera Pengganti Muflikh Fauzan Asbar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dikembalikan kepada Saksi Zulfri Aziz. Dikembalikan kepada Saksi M. Syuib. Dikembalikan kepada Saksi Tunjari. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 370/Pid.B/2021/PN_Sak.zip
- Download PDF
- 370/Pid.B/2021/PN_Sak.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 370/Pid.B/2021/PN Sak
Statistik5825